Foto diambil dari Viva News.
Di tengah pemberitaan terkait isu kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus, ternyata lebih dari 6 juta tenaga kerja Indonesia menggantungkan nasibnya kepada tembakau dan industri rokok.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Induk Tanah Tinggi, Tangerang, Selasa dini hari, 23 Agustus 2016 menyatakan, isu kenaikan harga rokok yang dikabarkan akan naik mencapai harga Rp 50 ribu per bungkus pada September 2016, adalah berita hoax, atau tidak benar.
Menurut Enggartiasto, seperti dikutip dari Viva.co.id mengatakan jika memang pemerintah akan menaikkan harga rokok, tidak mungkin dilakukan mendadak. Pasti ada proses tahapannya. Karena pemerintah tidak akan menaikkan harga tanpa mempertimbangkan aspek-aspek lain. Enggartiasto mengatakan, isu kenaikan harga rokok itu, diduga sengaja dihembuskan pihak tertentu dengan tujuan menimbulkan kegaduhan dan kekacauan ekonomi.
Sementara di tempat terpisah Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Malang pada Senin, 22 Agustus 2016 mengungkapkan, industri rokok merupakan salah satu industri yang berkontribusi besar terhadap pendapatan negara dan juga berkontribusi besar terhadap penyediaan lapangan pekerjaan di Indonesia.
Meski begitu, Hanif mengaku setuju jika peredaran rokok harus dikendalikan. Khususnya untuk menyelamatkan anak-anak bangsa. Hanif menjelaskan dalam pengendalian ini, pemerintah mempunyai aturan, dan Undang-undang sesuai regulasi sendiri yang mengatur tentang rokok.
Hanif berpesan agar isu kenaikan rokok ini tidak memunculkan kepanikan dan meresahkan tenaga kerja yang bergantung pada industri rokok dan tembakau.
Pemerintah terus mengupayakan bagaimana orang yang belum bekerja bisa mendapat pekerjaan. Sedangkan yang sudah bekerja jangan justru ditakuti dengan dampak kenaikan harga rokok yang kemudian meresahkan dengan isu pengurangan tenaga kerja, demikian pungkas Menaker Hanif. (ol)