Gubernur Jatim, Soekarwo. Foto diambil dari Antara News.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan status siaga darurat bencana di 35 kabupaten/kota. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Jatim Soekarwo nomor 188/585/KPTS/013/2016 tentang Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, Puting Beliung dan Rob di Jatim.
Penetapan status siaga darurat ini bertujuan agar pemerintah daerah mampu mengoptimalkan segala kemampuan dan sumber daya yang ada dalam menghadapi bencana alam.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerag (BPBD) Jawa Timur Sudarmawan mengatakan, status siaga darurat darurat bencana dikeluarkan untuk mempermudah pemda dalam segi administrasi, misalnya seperti kebutuhan anggaran, peralatan, dan lainnya.
“Tentunya agar BPBD di tiap daerah juga siap sedia dalam penanganan bencana,” ujarnya, Senin (17/10/2016).
Sudarmawan menjelaskan, 35 daerah yang ditetapkan status siaga darurat bencana adalah Kabupaten Madiun, Pacitan, Ponorogo, Kota Pasuruan, Lamongan, Banyuwangi, Trenggalek, Kabupaten Blitar, Tulungagung, Bojonegoro, Kabupaten Mojokerto, Jombang, Kota Kediri, Kota Malang dan Batu.
Disusul Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Bondowoso, Pamekasan, Sumenep, Sampang, Kabupaten Pasuruan, Bangkalan, Sidoarjo, Nganjuk dan Kabupaten Kediri.
Sedangkan tiga kota lainnya, yakni Surabaya, Blitar dan Mojokerto tidak ditetapkan karena belum memiliki BPBD. (yw)