Foto ilustrasi diambil dari News Liputan 6.
Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Surabaya mengancam melakukan unjuk rasa jika tidak ada kejelasan honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) SMA/SMK di Surabaya.
FHK2I Surabaya memberikan batas waktu pemberian honor hingga Selasa (1/11/2016).
“Jika hari ini tidak dibayar, kami akan unjuk rasa di kantor Gubernur Jawa Timur,” ujar Ketua FHK2I Surabaya, Eko Mardiono.
Eko berharap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera mengeluarkan aturan agar Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) dapat dicairkan.
Aturan ini sangat penting karena sebagai payung hukum bagi Walikota untuk mencairkan Bopda.
Sampai saat ini, Bopda untuk SMA/SMK sendiri belum jelas kapan dicairkan. Padahal Bopda tersebut membuat GTT – PTT di Surabaya bisa mendapat honor sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya, Rp 3,1 juta.
Eko meminta Mendagri mengeluarkan aturan yang menguntungkan GTT -PTT. Salah satunya GTT – PTT tetap memperoleh honor sesuai UMK. (yw)