Foto-foto diambil dari Merdeka.com
Masyarakat Sidoarjo dikejutkan dengan penemuan ikan Arapaima yang berbahaya berkeliaran di sungai Brantas. Pemeriksaan pun dilakukan setelah penemuan sejumlah Arapaima di Sungai Brantas yang menghebohkan warga dalam beberapa hari terakhir. Ternyata, hasil pemeriksaan mengarah pada seorang warga bernama HG, warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo karena telah memelihara ikan tersebut selama 10 tahun terakhir ini.
Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) kelas 1 Surabaya memeriksa rumah HG dan menemukan ada sekitar 30 ikan jenis ini yang ia pelihara. Seperti pemberitaan yang dilansir dari Merdeka, HG mengaku telah memelihara ikan predator tersebut sejak 10 tahun. Dia melepaskan ikan-ikan peliharaannya itu karena kolam akan ditutup. Namun, HG membuang ikan-ikan berbahaya tersebut di sungai Brantas. Ikan jenis Araipama adalah jenis ikan berbahaya bagi manusia.
Jika tergigit ikan ini, maka akan menyebabkan kematian. Ikan tersebut juga dinilai mematikan ekosistem sungai karena memangsa ikan-ikan kecil lainnya. Kepala BKPIM Semarang, Gatot R. Perdana mengatakan, pemilik ikan aligator dan arapaima gigas akan dijerat hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda sampai Rp 2 miliar.