Foto diambil dari BP2MI.
Pemerintah Indonesia mengatakan akan mencabut izin agensi ketenagakerjaan yang ditemukan memalsukan tes COVID-19 bagi orang Indonesia yang dipekerjakan untuk bekerja di luar negeri. Setelah Taiwan menghentikan sementara masuknya pekerja migran dari Indonesia selama 14 hari dan usai pertemuan dengan pejabat perwakilan Taiwan di Indonesia pada Rabu, Benny Rhamdani, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mengatakan kepada pers bahwa 85 TKI yang tiba di Taiwan belum lama ini dipastikan terinfeksi dengan COVID-19.
Ia mengatakan, 85 TKI tersebut dikirim ke Taiwan oleh 14 agen ketenagakerjaan, yang kini akan diselidiki oleh BP2MI untuk mengetahui apakah mereka telah memalsukan tes COVID-19 sebelum TKI tersebut meninggalkan Indonesia.
Sementara itu, BP2MI akan memberi tahu Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia dan otoritas terkait lainnya bahwa agen tenaga kerja akan dicabut izinnya jika mereka terbukti memalsukan hasil tes COVID-19, kata Benny.
Pernyataan itu muncul setelah Pusat Komando Epidemi Pusat (CECC) Taiwan mengumumkan pada hari Senin bahwa mereka untuk sementara menangguhkan masuknya pekerja migran Indonesia selama dua minggu, mulai 4 Desember, menyusul lonjakan baru-baru ini dalam jumlah kasus COVID-19 yang dikonfirmasi dari Indonesia.
CECC juga mengatakan Taiwan tidak akan lama menerima pekerja migran dari 14 agen tenaga kerja yang telah mengirim banyak PMI yang terinfeksi baru-baru ini. Setelah pertemuan dua jam Benny dengan pejabat kantor perwakilan Taiwan di Indonesia, dia mengatakan kepada wartawan telah disepakati bahwa Indonesia telah bekerja keras untuk mengendalikan virus, dan dia mengatakan dia menghormati keputusan pengendalian perbatasan terbaru Taiwan.
“Indonesia menghormati langkah Taiwan,” ujarnya. Soal rencana BP2MI meminta majikan Taiwan membayar sebagian biaya rekrutmen TKI, Benny mengatakan kepada CNA bahwa hal itu belum dibahas dalam pertemuan Rabu kemarin.
Di Taiwan, Kementerian Tenaga Kerja telah menyatakan bahwa para majikan Taiwan tidak perlu menanggung biaya perekrutan pekerja migran Indonesia, seperti yang diminta oleh pemerintah Indonesia, dan akan mempertimbangkan kemungkinan untuk mendatangkan pekerja dari negara lain.
Kementerian mengatakan telah menerima surat pada bulan Oktober dari kantor perwakilan Indonesia di Taipei, yang menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2021, majikan Taiwan akan diharuskan membayar 11 jenis biaya untuk pekerja Indonesia sebelum mereka berangkat ke Taiwan, termasuk paspor dan visa. biaya pemrosesan dan tiket pesawat. Kebijakan baru ini ditentang keras oleh pengusaha Taiwan.