Foto: Lurah Rambutan mengecek rumah kontrakan yang jadi tempat penampungan TKI ilegal di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020) sumber tribunnews.com
Sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Jalan Bungur, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas digerebek aparat.
Penggerebekan pada Selasa (25/8/2020) malam ini berawal dari pesanan yang diterima seorang pengemudi ojek online (Ojol).
Lurah Rambutan Ikhwan M Ali mengatakan kejadian berawal saat seorang calon TKI hendak pulang. Namun dilarang oleh penyewa kontrakan ketika memesan ojol.
Disaat memesan ojol, calon TKI tersebut menyelipkan secarik kertas permintaan tolong.
“Isi permintaannya meminta bantuan agar bisa keluar dari tempat penampungan, disampaikan lewat ojol yang menerima pesanan,” kata Ikhwan di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).
Ojol tersebut lalu melaporkan secarik kertas permintaan tolong itu kepada Unit Reskrim Polsek Ciracas yang segera datang ke lokasi.
Saat penggerebekan didapati sekitar 20 orang TKI diduga ilegal asal Cianjur dalam rumah kontrakan yang baru disewa sekitar dua bulan.
“Izinnya hanya pengontrak biasa tapi malah dijadikan tempat penampungan TKI. Tidak ada izin, ilegal, gelap. Pengurus RT/RW tidak mengetahui kalau rumah ini dijadikan tempat penampungan,” ujar Lurah Rambutan.
Ikhwan menuturkan setelah mendapat informasi penggerebekan jajarannya mendatangi lokasi guna menemui penyewa kontrakan.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan jajaran dan Satpol PP Kelurahan Rambutan terhadap penyewa kontrakan, pihaknya menemukan dua pelanggaran. Yakni rumah kontrakan tersebut tidak memiliki izin untuk tempat penampungan TKI dan jasa penyaluran TKI yang dilakukan ilegal.
Tidak ada izin. Jadi baik rumah maupun penyalur, ilegal. Untuk kasusnya sekarang dalam penanganan Polsek Ciracas. (0l)