Foto: Menaker Ida Fauziah. Dari MEdcom.id/A Rofahan sumber medcom.com
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melarang Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), mencari calon tenaga kerja secara door to door. Calon tenaga kerja harus mendaftar langsung melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), sesuai peraturan undang-undang terbaru.
“Kalau dulu ada calo di kampung untuk mencari tenaga kerja, sekarang sudah tidak boleh,” ujar Ida di Cirebon, Jawa Barat, Minggu, 21 Nobermber 2019.
Ida melanjutkan hal tersebut merupakan respons pemerintah dari banyaknya kasus yang dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Ida mengaku mendapat aduan langsung dari Bupati Cirebon, terkait warganya yang bermasalah di luar negeri.
“Tadi Pak Bupati juga menyampaikan, ada warganya yang 21 tahun tidak digaji dan tidak bisa pulang di luar negeri,” kata Ida.
Ida menekankan pekerja yang akan dikirim yang berkompetensi untuk menghindari masalah. Ida berharap seluruh calon TKI yang akan bekerja di luar negeri melalui prosedur yang sudah ditetapkan.
Ia juga berjanji akan mempermudah prosedur tersebut. “Dengan syarat, memiliki kompetensi dan mendaftar melalui LTSA,” tandasnya. (Ol)