Seiring kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah Taiwan pada bulan November lalu bahwa proses perpanjangan kontrak bisa dilakukan di Taiwan tanpa harus pulang ke Indonesia, kantor perwakilan RI di Taiwan mengeluarkan kebijakan agar TKI yang melanjutkan kontrak baru di Taiwan harus mengurus PK (perjanjian kerja). Sebagai gantinya, TKI yang pulang cuti harus mengurus E-KTKLN dan membayar asuransi di perwakilan BP3TKI setempat (di Surabaya, LP3TKI). Salah satu persyaratannya ternyata harus mengurus surat izin keluarga. Mengapa? Berikut wawancara eksklusif kami langsung dari kantor LP3TKI di Surabaya bersama Kepala LP3TKI Tjipto Utomo.
Tjipto Utomo Kepala LP3TKI Surabaya.
Bagaimana prosedur pengurusan E-KTKLN dan asuransi untuk TKI cuti re-entry yang akan kembali ke Taiwan? Berapa banyak perincian biaya yang harus dikeluarkan dan apa saja persyaratan yang harus dilengkapi?
Dengan adanya aturan dari pemerintah Taiwan yang bisa perpanjangan kontrak di Taiwan tanpa harus pulang, membuat pemerintah Indonesia harus melakukan fungsi perlindungan kepada TKI lebih lagi. Hal tersebut dikarenakan aturan di Indonesia yang mengatur bahwa kontrak TKI hanya 2 tahun. Sedangkan di Taiwan kontrak TKI adalah 2 tahun + 1 tahun diperpanjang. Sedangkan sebenarnya TKI cuti pulang ke Indonesia itu harus perpanjangan di TETO, tetapi jika perjanjian kerja disahkan KDEI di Taiwan sehingga tidak berproses kembali ke TETO. TKI yang cuti ini diwajibkan untuk mengurus E-KTKLN dan asuransi.
Berikut ini persyaratan dan penjelasan TKI re-entry ke Taiwan yang akan pulang cuti ke Indonesia. Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.
Dokumen persyaratan :
- Paspor minimal berlaku 6 bulan
- E-KTP (pembuatan E-KTP sangat penting. Pikirkan saat tidak bekerja lagi ke luar negeri, jadi membutuhkan E-KTP untuk pengurusan)
- Visa kerja (re-entry permit Taiwan)
- KTKLN lama
- Perjanjian kerja yang baru antara majikan dan TKI yang disetujui oleh KDEI. Hal tersebut diperlukan karena belum ada kesepakatan mengenai kondisi di Taiwan dan Indonesia dalam hal perpanjangan kontrak baru tersebut. Taiwan belum berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia. Jika TKI sudah terlanjur pulang tanpa membuat surat PK maka wajib menghubungi majikan untuk menghubungi KDEI agar dibuatkan PK guna pengurusan E-KTKLN.
- Surat keterangan telah memperpanjang NHI健保卡 (National Health Insurance atau Jiànbǎo kǎ), bukan medical check up di Indonesia.
- Surat izin keluarga yang ditanda tangani oleh lurah dan pihak keluarga dengan membubuhkan materai. Peraturan ini dibuat karena banyak kasus pulang dari Taiwan tidak kembali ke rumah dan menikah tanpa diketahui keluarga sehingga langsung kembali lagi ke Taiwan lagi tanpa diketahui keluarga juga.
- Asuransi di Indonesia. Pengurusan asuransi di Indonesia sebenarnya berlaku
hingga 2 tahun. Jadi jika TKI pulang cuti, sebaiknya mengurus asuransi untuk jangka waktu 3 tahun ke depan.
Mengenai perjanjian kerja yang harus disetujui KDEI, mengapa hal itu penting meski pemerintah Taiwan telah memberikan kemudahan dengan aturan tak perlu pulang ke tanah air untuk perpanjangan kontrak?
Indonesia mengatur perpanjangan kontrak baru yang merupakan bagian dari aturan yang menjaga agar TKI tetap terlindungi. Aturan di Taiwan tidak sama dengan Undang-Undang di Indonesia. Kontrak dari Indonesia mengatur setiap 2 tahun, sedangkan di Taiwan kontraknya 2 tahun + 1 tahun. Seharusnya kontrak baru ada hubungannya dengan pekerjaan yang baru minimal ada perlindungan baru yang tersistem dimasukkan dalam perjanjian kerja yang baru tersebut.
Misalnya, dengan memasukkan perjanjian pembelian tiket untuk cuti. Hak TKI pun dibuat lebih baik dengan adanya perbaikan gaji atau lembur serta pemberian fasilitas yang lebih baik pun diperbaharui. Tidak ada kesepakatan kontrak sepihak. Kontrak kerja itu dibuat harus menyetujui dua pihak yang sepakat. Inilah diperlukan KDEI sebagai sarana untuk menjembatani.
Apa pesan Anda bagi TKI Taiwan yang saat ini masih aktif bekerja?
Anda adalah duta bangsa. Tak hanya bagi TKI yang tinggal di Surabaya, melainkan untuk seluruh TKI yang dari daerah lain bahwa Anda adalah bagian dari perubahan untuk penghasilan devisa negara. Jagalah perilaku Anda sebaik-baiknya. Pahami aturan dan budaya negara setempat, tapi tidak mengubah prilaku dan sikap Anda sebagai WNI.
Dan juga harus dipahami bahwa yang bekerja di Taiwan bukanlah pekerja asal Indonesia saja, melainkan juga dari berbagai negara. Pahamilah bahwa Anda tujuan Anda bekerja adalah untuk membawa keberhasilan. Baik yang statusnya telah berumah tangga, kedatangan Anda ditunggu oleh keluarga dan yang berstatus single, kedatangan Anda ditunggu oleh orang tua.
Jadi, terutama bagi Anda yang statusnya telah berumah tangga, mari menjaga keharmonisan rumah tangga untuk keutuhan rumah tangga. Ingatlah bahwa Anda punya keluarga. Bekerja untuk bersenang-senang dan lupa dengan keluarga juga tidak baik. Jika uangnya habis untuk foya-foya akhirnya pulang tak membawa hasil, maka Anda akan terus menerus pergi merantau menjadi TKI tanpa membawa pulang hasil.
BNP2TKI sendiri mempunyai program untuk purna TKI. Setelah tak menjadi TKI bisa mendaftar mengikuti pemberdayaan kewirausahaan untuk TKI purna. Menurut saya, jika TKI punya utang, saya kira utang tersebut dalam waktu 2 tahun sudah bisa dilunasi. Tabunglah sebagian gaji untuk untuk modal wirausaha. Jika kita terus berfoya-foya, maka akan terus bekerja ke luar negeri karena merasa terus kekurangan.
Di samping itu, jika Anda ada masalah, ingatlah terus akan Allah SWT sehingga bisa mengadu pada-Nya jika dalam keadaan suntuk. Berkonsultasilah pada BNP2TKI jika Anda ada masalah atau mengadu ke KDEI. Jangan sampai terlibat obat terlarang karena pikiran suntuk dan akhirnya dijadikan kurir narkoba. Jika ada masalah yang belum terpecahkan, saat Anda pulang ke Indonesia adukan ke LP3TKI di Surabaya atau BP3TKI di masing-masing kota tempat tinggal Anda.