Foto diambil dari CNA.
Pengadilan Indonesia telah menjatuhkan hukuman mati bagi empat warga negara Taiwan karena kepemilikan 26 kilogram shabu kristal. Empat di antara lima tersangka tersebut telah ditetapkan diberi hukuman mati pada 24 Agustus lalu oleh Pengadilan Negeri Jakarta utara.
Seperti yang dilansir dari CNA, keempat warga Taiwan tersebut diidentifikasi bernama Lee, usia 40; Wu, 21; Hung, 25; dan Shih, 35, ditangkap November lalu setelah mereka tertangkap membawa 26 kg sabu.
Hal tersebut merupakan kasus kedua tahun ini. Sebelumnya, pada bulan Januari tiga warga Taiwan yang dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung karena berusaha menyelundupkan 2 kg shabu ke Indonesia pada tahun 2014. Tiga warga Taiwan Chen, Wang dan Lo, telah mengajukan naik banding.
Pada bulan April tahun ini, warga Taiwan yang lain ditangkap di Jakarta setelah ia diduga ditemukan dalam kepemilikan 12 kg shabu.