Kepala Taipei Economic and Trade Office to Jakarta (TETO), Liang-jen Chang menyatakan akan menghormati keputusan pemerintah Indonesia. Foto diambil dari Tempo.
Tiga penyelundup narkoba asal Taiwan yang semula mengajukan naik banding, kini pun tetap diberlakukan hukuman mati oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung Indonesia pada hari Jumat kemarin (11/11) mengukuhkan hukuman mati terhadap tiga warga Taiwan yang dihukum tahun lalu karena menyelundupkan obat terlarang ke Indonesia.
Seperti yang dirangkum dari media lokal Indonesia dan Taiwan, pengadilan mengatakan kejahatan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa menyebabkan kerusakan besar untuk Indonesia, khususnya para kaum muda. Ketiga terdakwa tersebut antara lain, Chen Chia-wei, Wang An-kang dan Luo Chih-cheng. Oleh karena itu, ketiganya layak dihukum mati.
Menurut dokumen pengadilan, tiga orang yang ditangkap di Bandara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta pada tahun 2014 ketika mencoba menyelundupkan 2 kilogram amfetamin ke Indonesia dari Hong Kong.
Mereka dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan negeri Jakarta tahun lalu, namun hukuman tersebut kemudian diringankan menjadi hukuman seumur hidup saat naik banding di Pengadilan Tinggi. Namun, pada bulan Januari lalu terdakwa telah dijatuhi hukuman mati, setelah terdakwa mengajukan banding yang ditolak oleh Mahkamah Agung.
Ketiga terdakwa tersebut adalah warga negara Taiwan pertama yang siap dihukum mati di Indonesia untuk kasus penyelundupan narkoba sejak Jokowi menjabat sebagai Presiden sejak dua tahun lalu. Pemerintah Indonesia tak akan menunjukkan belas kasihan kepada siapa pun karena kejahatan narkoba.
Pada bulan Agustus lalu, pengadilan distrik Jakarta juga menjatuhkan hukuman mati bagi empat warga Taiwan lainnya karena kepemilikan 26 kg amfetamin tetapi para terdakwa ini juga mengajukan banding, dan keputusannya masih menunggu, belum final diproses. Saat ini, ada sekitar 30 warga Taiwan yang dihukum karena kejahatan narkoba berada di Jakarta dan Jawa Tengah.