Foto ilustrasi diambil dari Rmol.
Jangan pernah melakukan pengiriman TKI secara ilegal. Demikian pesan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang disahkan DPR pada akhir Oktober 2017.
Pelaku pengiriman TKI ilegal diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar sebagaimana tertulis dalam UU PPMI yang disahkan DPR pada akhir Oktober 2017.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementrian Ketenagakerjaan, R Soes Hindharno mengingatkan agar penempatan pekerja migran, para pemangku kepentingan memperhatikan hal ini secara serius.
Sanksi pidana dan denda sekaligus yang memberatkan diharapkan jadi pengecut supaya tidak ada kesalahan administrasi dalam penempatan pekerja migran. Peringatan keras ini ditujukan kepada aparat sipil negara, baik di pusat maupun di daerah hingga ke tingkat desa.
“Sebab dalam UU PPMI, masalah rekrutmen, persiapan dan peningkatan keterampilan pekerja migran adalah tanggung jawab pemerintah, sementara fungsi PPTKIS hanya sebagai marketing penempatan,” demikian penjelasan R Soes Hindharno seperti dikutip Antaranews.com
Pasal 82 UU PPMI menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran. Atau menempatkan pekerja migran pada pekerjaan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan.
Ancaman serupa kepada orang yang menempatkan pekerja migran dengan tidak memenuhi persyaratan seperti sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Ada juga ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen. Seperti surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui kepala desa, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja dan perjanjian kerja.
Ancaman lain adalah pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta bagi setiap orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia, padahal diketahui atau patut menduganya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur minimal 18 tahun.
Tingginya ancaman hukuman bagi pelanggaran pengiriman pekerja migran yang diatur dalam UU PPMI tersebut diharap bisa memberikan perlindungan bagi pekerja migran, serta menghindari dari potensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (Ol)