Foto ilustrasi diambil dari beritametro.co.id
Hati-hati dengan iming-iming calo perekrut bekerja ke luar negeri dengan gaji yang menggiurkan. Akhir pekan lalu diberitakan Tempo.co sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi digerebek polisi. Sebabnya, dua kamar di tower A dan C diduga dijadikan tempat penampungan calon tenaga kerja ilegal untuk dikirim ke Cina.
“Ada delapan calon TKI yang ditampung,” kata Kepala Kepolisian Resor Bekasi Kota, Komisaris Besar Umar S. Fana, Jumat, 19 Agustus 2016.
Umar mengatakan, selain membawa delapan calon TKI, polisi menangkap tiga tersangka. Mereka masih diperiksa oleh penyidik kepolisian untuk mengembangkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Sedangkan tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Umar menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang melihat salah satu kamar diduga dihuni para calon TKI. Karena itu, polisi melakukan penyelidikan. Ketika digerebek, petugas menemukan lima orang perempuan calon TKI yang akan dikirim ke Cina berada di salah satu kamar di tower A.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi memancing tersangka datang ke lokasi. Hasil interogasi, rupanya masih ada tiga calon TKI yang menghuni kamar lain di tower C. Sudah ada 17 TKI ilegal dikirim ke Cina melalui pengiriman TKI Ilegal yang beroperasi sejak Mei 2016.
Adapun modusnya ialah yang bertindak sebagai sponsor mencari calon TKI lalu dikirim ke Bekasi untuk ditampung sambil menunggu dokumen pelengkap. Biaya kepengurusan dibayar setelah para calon TKI bekerja selama enam bulan. Adapun biaya yang dikenakan sebesar 1.000 yuan melalui agen yang berada di Cina berinisial.
Dalam kasus itu, kepolisian menyita barang bukti berupa 20 buku paspor, empat lembar kartu keluarga, dua buku tabungan berikut kartu anjungan tunai mandiri, tiga telepon seluler, serta tiga kartu identitas tersangka. Adapun semua tersangka terancam dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Manusia. (ol)