Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, foto diambil dari website Kemendagri.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur, Bupati dan Walikota tentang optimalisasi peran pemerintah daerah dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi penempatan TKI ke luar negeri.
Surat edaran yang diterima IndosuarA ini bernomor 182/3753/SJ dan ditandatangani langsung oleh Tjahjo Kumolo pada 10 Oktober 2016.
Dalam surat edaran ada 4 poin yang disampaikan.
Diantaranya, pemberdayaan yang dilakukan 3 pilar di tingkat Kecamatan ( Camat, Danramil dan Kapolsek) dan tingkat Desa (Kades, Babinsa dan Babinkamtibmas) untuk pengawasan serta pencegahan perdagangan orang.
Poin lainnya adalah sosialisasi di tingkat daerah sebagai upaya deteksi dini, cegah dini dan lapor dini tindak pidana perdagangan orang.
Tjahjo Kumolo juga memerintahkan adanya konsolidasi linta sektoral di tiap-tiap daerah.
Selain ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, surat edaran ini juga disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Luar Negeri, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Menteri Pertahanan serta Kesbangpol di masing-masing propinsi dan kabupaten/kota.
Tembusan surat juga diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden serta Kapolri dan Badan Intelejen Negara (BIN). (yw)