Gambar logo Migrant care diambil dari kerja-ngo.com
Migrant Care mendesak Pansus RUU Pemilu mengakomodasi suara dan aspirasi buruh migran dan diaspora Indonesia dalam alokasi penambahan jumlah kursi di DPR RI. Pansus RUU Pemilu saat ini fokus menyelesaikan pasal-pasal krusial dalam RUU Pemilu yang ditargetkan selesai Juni ini.
Salah satu isu krusial yang diperdebatkan adalah penambahan jumlah kursi DPR RI dari 560 menjadi 575 kursi. ” Penambahan jumlah kursi ini baru dikatakan bermakna dan bermanfaat apabila mencerminkan perluasan dan pendalaman representasi yang mencerminkan keragaman aspirasi politik warga negara dan bukan sekedar bagi-bagi jatah kursi kekuasaan,” ujar Direktur Eksekutif Migran Care, Wahyu Susilo kepada IndosuarA, Kamis (15/6/2017).
Wahyu mengatakan, WNI yang berada di luar negeri saat ini hanya bisa menikmati hak politik untuk memilih, namun belum memiliki hak untuk dipilih. Padahal, jumlah mereka mencapai 6,5 juta orang dan setiap tahun menyumbang remitansi tidak kurang dari 100 triliun rupiah.
Ironisnya lagi mereka tidak bisa mengartikulasi ekspresinya sebagai entitas politik di parlemen. Sejak pemilih luar negeri dimasukkan dalam Dapil DKI II, tidak pernah ada anggota parlemen yang terpilih dari Dapil DKI II benar-benar memperjuangkan aspirasi buruh migran dan diaspora Indonesia.
Oleh karena itu, Pansus RUU Pemilu DPR RI harus lebih berani mengalokasikan kursi yang mewakili buruh migran dan diaspora Indonesia, artinya harus diakomodasi pembentukan Dapil Luar Negeri terpisah dari Dapil DKI II agar aspirasi dan representasi buruh migran d diaspora Indonesia benar-benar tercermin.
“Mengakomodasi suara buruh migran dan diaspora Indonesia akan membuat pemilu dan demokrasi Indonesia benar-benar berkualitas dan tidak meninggalkan mereka yang selama ini dilupakan,” kata Wahyu. (yw)