Foto ilustrasi diambil dari Shutterstock.
Kasus trafficking atau perdagangan manusia di wilayah Cianjur meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan (DPPKBP) Cianjur, Esih Sukaesih mencatat modus pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui jalur ilegal menjadi penyumbang terbanyak kasus trafficking.
Seperti diberitakan Kantor Berita Antara, Minggu (20/08/2017) Esih menjelaskan, hingga Agustus 2017 total kasus trafficking mencapai 17 kasus, sedangkan tahun sebelumnya hanya 7 kasus. Peningkatan kasus perdagangan manusia di Cianjur, kaitannya dengan pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri.
Diketahui banyak perempuan Cianjur dijanjikan bekerja namun malah diperdagangkan, beberapa menjadi pekerja seks komersial dengan berbagai janji manis, sehingga korban tertarik.
Perlu ada perhatian dari semua lapisan agar tidak ada lagi warga Cianjur yang menjadi korban trafficking dengan modus pemberangkatan TKI, terlebih hingga saat ini moratorium masih berjalan. Sehingga warga yang hendak berangkat harus diketahui pemerintah mulai dari tingkat desa.
Seharusnya calon pekerja berangkat melalui jalur resmi dengan rekomendasi Disnakertrans. Ketika perusahaan jasa TKI tidak jelas, lebih baik tidak berangkat karena selama ini sebagian besar melakukan usaha ilegal dengan tetap memberangkatkan TKI ke negara terlarang.
Kepala Bidang Advokasi dan Penanganan Perkara Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar, mengatakan laporan kasus trafficking tahun ini, kembali mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang sempat menurun.
Munculnya moratorium pemberangkatan TKI membuat upaya trafficking naik karena calon TKI mencoba berangkat menggunakan jalur ilegal. Saat ini perlu edukasi dan sosialisasi yang lebih intens agar tidak banyak warga Cianjur yang menjadi korban trafficking. (Ol)