Foto ilustrasi diambil dari rmol.co
Fitria TKW asal Cirebon sempat menjalani proses hukum di China karena dianggap melanggar aturan keimigrasian. Ketika ia berangkat jadi TKI pihak perusahaan penyalur tenaga kerja hanya memberikan visa kunjungan ke China.
Fitria menceritakan kepiluan saat berada di Tiongkok. Ia bekerja sebagai asisten rumah tangga. Selama bekerja di China Fitria tidak pernah mendapatkan gaji. Fitria pun berkeinginan untuk pulang ke kampung. Namun dirinya melanggar hukum dan harus ditahan selama 1 bulan.
Fitria kini bisa tersenyum kembali dalam pelukan sanak keluarganya. Ia bersyukur bisa pulang ke Indonesia. Fitria tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Sabtu (24/9/2016). Ia menumpangi pesawat China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ 8353. Di Terminal 2 Fitria dijemput keluarga, LSM Ketenagakerjaan, perwakilan Kemenlu, dan BNP2TKI. Fitria pulang berkat LSM asal Cirebon melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
Sementara itu Staf Kementerian Luar Negeri, Dodo Ramadhan menjelaskan kepulangan Fitria dilakukan setelah pihaknya mendatakan informasi dari KBRI Guangzhu, China. Diinformasikan ada satu TKI yang menjadi tahanan keimigrasian karena over stay.
“Setelah kami lihat dari proses keberangkatannya, Fitria bisa dikatakan sebagai korban human trafficking,” tutur Dodo sebagaimana diberitakan Tribunjogja.
Dodo menambahkan saat Fitria berkali – kali meminta pulang ke Indonesia, pihak perusahaan di China meminta tebusan lebih dari Rp30 juta. Ini akan ditindak lanjuti bersama Mabes Polri untuk mencari tahu penyalur tenaga kerjanya. (ol)