Foto: ilustrasi sumber kompas.com
Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah diselamatkan oleh polisi atas dugaan penyiksaan oleh majikannya meninggal pada Minggu ,11 Februari 2018 di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Malaysia.
TKI tersebut bernama Adelina berusia 21 tahun. Tidak disebutkan berasal dari kota mana di Indonesianya. Ketika ditemukan di rumah majikannya di Taman Kota Permai, Adelina mengalami luka parah di kepala dan wajah serta infeksi luka di tangan dan kakinya.
Kondisi Adelina saat itu dilaporkan oleh seorang ajudan ke Anggota Parlemen Bukit Mertajam.
Pihak kepolisian pun telah menahan majikan TKI tersebut yaitu seorang wanita berusian 36 tahun dan saudara laki-lakinya berusia 39 tahun.
Kasus ini diselidiki berdasarkan pasal 324 KUHP tentang perlakuan yang dilakukan dengan sengaja sampai menyebabkan luka.
Kepala Polisi Distrik Seberang Prai Tengah, Asisten Komisaris, Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid mengatakan pemeriksaan atas korban akan dilakukan untuk memastikan penyebab kematiannya. (Ol)