Teguh (kiri berkaca mata), Deputi Perlindungan BNP2TKI yang baru. Foto diambil dari BNP2TKI.
Sebelumnya Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dijabat oleh Dr. Lisna Y. Poeloengan yang sudah memasuki usia pensiun. Siapakah yang menggantikannya sekarang?
Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, melantik Teguh Hendro Cahyono sebagai Deputi Perlindungan BNP2TKI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 85/TPA Tahun 2016 tanggal 1 September 2016. Di Auditorium Gedung BNP2TKI, Selasa (13/09/2016).
Teguh Hendro Cahyono yang memulai kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tahun 1988 di Departemen Tenaga Kerja, sebelumnya pernah menjabat sebagai Atase Ketenagakerjaan di KBRI Kualalumpur (2005-2010). Pada tahun 2012 dipekerjakan di BNP2TKI dan menjabat sebagai Direktur Mediasi dan Advokasi, Deputi Bidang Perlindungan (2012 – Februari 2016), dan Direktur Penyiapan Pembekalan Pemberangkatan, Deputi Bidang Penempatan (Februari – September 2016).
Pada saat menjabat sebagai Atnaker KBRI Kuala Lumpur, Teguh berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik terkait penanganan kasus Nirmala Bonat (TKI asal Provinsi NTT) yang sempat menjadi perhatian nasional bahkan dunia internasional.
Ketika diwawancara seusai pelantikan, terkait arah penguatan perlindungan TKI, Teguh Hendro Cahyono menyatakan akan fokus pada tiga pilar perlindungan TKI: pencegahan, deteksi dini dan immediate respons.
Lebih lanjut Teguh menjelaskan tiga pilar perlindungan TKI dimaksud, Pertama, yakni Pencegahan di awal sebelum TKI diberangkatkan. Kedua, deteksi dini bagi TKI atau early warning system yang pada tahun ini sudah dapat diakses oleh semua TKI. Ketiga, Immediate respons dengan memperkuat pelaksanaan tugas dari Direktorat Pengamanan dan Pengawasan, Direktorat Mediasi dan Advokasi serta Direktorat Pelayanan Pengaduan, melalui optimalisasi koordinasi dan pengembangan jejaring dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, dan Perwakilan RI di luar negeri.
Menyinggung mekanisme immediate response, Deputi Teguh berpandangan “Harus ada Standard Service Level Agreement, dengan menata ulang mekanisme dalam pengaduan dan penyelesaian kasus, termasuk SDM, baik yang ada di front office dan back office sehingga dengan penambahan satu posisi semacam supervisor untuk updating informasi penanganan pengaduan dan penyelesaian kasus.”
Lebih lanjut, Teguh menyampaikan bahwa isu perlindungan TKI tidak hanya ranah BNP2TKI saja melainkan semua pihak yang terlibat dalam hal penanganan TKI. (ol)