Foto: Dua tersangka di Rutan Polda NTB. Sumber suarantb.com
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) enam orang TKI NTB ke Turki November 2017 lalu akhirnya terbongkar. Pelakunya dua orang wanita paruh baya yang meraup untung jutaan rupiah dari ‘menjual’ enam korban asal Dompu.
Dua pelaku tersangka itu SU (40) dan UA (40). Mereka berbagi peran mulai dari merekrut, menampung, dan memberangkatkan korban.
Para pelaku melakukan tipu daya mengimingi para korbannya dengan tawaran kerja dengan gaji besar tanpa potongan dan masa kerja singkat yaitu 2,5 tahun.
SU merekrut korban di Dompu. Sementara UA warga Bima yang domisili di Jakarta menampung dan memberangkatkan.
Modus operandinya, SU meyakinkan para korban dengan iming-iming pekerjaan. Setelah korbannya kepincut, kemudian dibuatkan dokumen keberangkatan ke luar negeri tujuan liburan. Urusan dokumen perjalanan selesai, korban diberangkatkan ke Jakarta. Urusan kemudian diambil alih UA yang memberikan tempat penampungan.
Krban diberangkatkan ke Turki dan diserahkan kepada seseorang yang akan menyalurkan mereka ke majikan-majikan sebagai pembantu rumah tangga.
SU memperoleh keuntungan Rp 2-3 juta per orang. UA mendapatkan Rp 4 juta dari setiap korban. Sejak 2017, dua tersangka sudah memberangkatkan 10 orang ke Turki.
Kasus terungkap setelah enam korban kabur dari tempat penampungan untuk mencari perlindungan ke KBRI Ankara Turki pada November 2017. Selama di Turki, para korban yang di antaranya bidan dan perawat tersebut menderita.
Para tersangka dijerat pasal pasal 10 dan atau pasal 11 juncto pasal 4 UU RI No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, ancaman hukumannya 3 – 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. (Ol)