Foto diambil dari BNP2TKI.
Senin (22/05) bertempat di kantor BP3TKI Lampung, klaim asuransi kematian senilai Rp 80 juta yang terdiri dari Rp 75 juta asuransi kematian dan Rp 5 juta uang santunan pemakaman, telah diserahterimakan oleh Subhan dari Konsorsium Asuransi TKI ASTINDO kepada Pariyah (40), istri almarhum Rasiman. Serah terima pencairan klaim asuransi Rasiman disaksikan Kepala BP3TKI Lampung, Mangiring Hasoloan Sinaga, beserta Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan, Waydinsyah, dan Direktur Utama PT. Mitra Muda Reksa Mandiri, Yoelly Azizah.
Rasiman dengan nomor paspor AT 738162 meninggal dunia akibat “acute myocardial infraction” atau serangan jantung pada 23 Maret 2017. Jenazah langsung difasilitasi pemulangannya ke rumah duka di Desa Tambah dadi, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah dua hari kemudian tepatnya 25 Maret 2017 lalu.
Suasana haru tampak terlihat ketika penyerahan asuransi TKI meninggal berlangsung, Pariyah, istri almarhum Rasiman tak kuasa membendung tangisnya yang seketika pecah mengalir membasahi pipi yang terus saja ditutupi oleh kedua tangannya. Dirinya mengaku ikhlas atas kepergian suaminya tersebut namun teringat kembali dengan almarhum sehingga tak kuasa menahan tangis. Priyah juga mengapresiasi langkah langkah yang sudah diambil instansi terkait dalam penanganan almarhum.
Proses penyerahan asuransi dilakukan secara non tunai dengan mengirimkannya secara langsung ke rekening Pariyah. Kepala BP3TKI Lampung, Mangiring Hasoloan Sinaga berpesan kepada Pariyah untuk menggunakan uang tersebut dengan bijak. Penggunaan uang haruslah didasari skala prioritas dengan memperhatikan kebutuhan seperti pendidikan anak.
Ditegaskan kembali pentingnya menjadi TKI prosedural, sehingga keberadaan TKI selama bekerja di luar negeri dilihat dari sisi perlindungan kerjanya lebih dapat terjamin. Selain itu, ketika menemui permasalahan saat bekerja, pemerintah tidak kesulitan dalam memberikan bantuan perlindungan terkait hak-haknya. (ol)