Foto ilustrasi diambil dari Detik.
Pembunuhan yang disertai perampokan yang terjadi hampir 2 tahun lalu ini, kini kejelasan hukuman pada pelaku sudah ditetapkan. Sebut saja Muhdi, ia mengajak keenam pelaku lainnya yaitu Ido, Harno, Dayang, Maucau, Masunti, dan Yudi untuk melakukan aksi perampokan.
Seperti yang dilansir dari Detik, korban wanita bernama Marsiah adalah teman Harno. Marsiah meminta bantuan Harno untuk dicarikan kayu gaharu. Keenamnya meluncur ke rumah korban di Desa Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Banjarmasin Kalimantan Selatan dengan menggunakan sepeda motor. Di tengah jalan, rombongan Muhdi bertemu dengan Marsiah yang saat itu membawa tiga temannya Akhmad Saudi, Akhmad Hibni dan Abdul Liannor.
Mereka pun beramai-ramai ke arah hutan untuk mencari kayu gaharu. Jalanan sempit ke arah hutan pun hanya bisa dilalui dengan jalan kaki. Setelah kurang lebih berjalan sejauh 2,5 km, Muhdi mulai memberikan kode kepada keenam rekannya untuk segera mengeluarkan goloknya dan mereka pun melakukan aksi pembantaian. Para korban pun tak bisa mengelak atau menyelamatkan diri karena kala itu korban langsung dihabisi dan tubuhnya dicincang.
Marsiah, korban satu-satunya wanita diperkosa secara bergiliran, setelah itu akhirnya juga dicincang tubuhnya. Komplotan perampok itu juga mengambil harta benda dari keempat korban. Hasil rampokannya dibagi rata di antara mereka. Jenazah keempatnya dibuang di semak-semak, beberapa ratus meter dari jalan setapak. Mayat keempatnya ditemukan warga dalam kondisi membusuk setelah beberapa hari.
Polisi mengejar para pelaku dan membekuk Muhdi dan dan Hirno. Kelima tersangka lainnya pun hingga sekarang masih buron. Pada Oktober 2015 lalu, jaksa telah menjatuhkan hukuman mati bagi Muhdi. Namun Pengadilan Negeri (PN) Kandangan hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Akan tetapi pada tanggal 28 Januari 2016 lalu, Majelis tinggi menjatuhkan hukuman mati kepada Muhdi. Namun baru pada hari Selasa 2 Januari 2017, Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Muhdi dan tetap menyatakan hukuman mati pada Muhdi.