Pertakina adalah koperasi Perkumpulan Tenaga Kerja Indonesia yang berada di Blitar Jawa Timur. Pertakina adalah inisiasi rumpun atau rumah manfaat bagi TKI Purna dan keluarga. Namun ke depan, tidak hanya untuk TKI tetapi juga buat masyarakat umum. Pertakina Blitar memiliki 365 anggota. 85 diantaranya sudah bisa berusaha sendiri dengan skala gaji antara Rp 4-7 juta per bulan.
Kantor Pertakina di Jalan Raya Penataran, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Garum Kabupaten Blitar telah diresmikan Rabu malam (07/12/16) oleh Agusdin Subiantoro selaku Deputi Penempatan BNP2TKI. Acara yang menggelar hiburan wayang kulit ini dihadiri Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Tenaga Profesional BNP2TKI Anjani Amitya Kirana, Kasubdit Sosialisasi Ditsoskel Joko Purwanto, Kasubdit Kerjasama Antarlembaga Direktorat Pemberdayaan Ade Kusnadi, dan Kepala LP3TKI Surabaya Tjipto Utomo, serta perwakilan Koperasi TKI Purna dari Lamongan, Madiun dan Ponorogo yang dibina entitas Pekerja Indonesia.
Sebagai pembicara Sosialisasi Program Penempatan dan Perlindungan dengan tema Peluang Kerja Ke Luar Negeri dan Migrasi Secara Aman malam itu adalah Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro bersama Kepala Disnakertrans Kabupaten Blitar Herman Widodo yang mewakili Bupati Blitar Drs H Rijanto MM.
Keberadaan TKI yang bekerja di luar negeri memberi ‘efek menetes ke bawah’ bagi keluarga TKI dan masyarakat sekitar, membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan mengurangi angka kemiskinan melalui pendirian usaha yang produktif. Pertakina merupakan wadah usaha TKI Purna dan keluarganya agar ada pilihan bagi masyarakat hingga tak ada lagi pengangguran karena menciptakan lapangan kerja. Kalaupun bermigrasi maka harus bermigrasi yang cerdas dan berkualitas.
Keberadaan satu orang TKI, setidaknya dapat menghidupi tiga orang sampai empat orang dalam keuarganya yang meliputi suami atau isteri, anak, dan orangtua, sehingga tidak sampai menganggur. Jumlah TKI yang tercatat resmi keberangkatannya bekerja ke luar negeri kurang lebih 4 juta orang yang tersebar di seratus lebih negara. Artinya, keberadaan sekitar 4 juta TKI tersebut dapat menyelamatkan 20 juta orang di dalam negeri menjadi tidak jatuh miskin.
Bila remitansi TKI dikelola dengan baik dan tepat sasaran, maka akan terjadi pergerakan dan pertumbuhan ekonomi yang dahsyat. Karenanya, BNP2TKI mengadakan sosialisasi dan pemberdayaan TKI utamanya di daerah-daerah kantong TKI, agar TKI dan keluarga TKI sejahtera kehidupannya. Serta dari usaha mandiri yang dilakukan TKI Purna dan keluarganya – seperti yang dijalani Pertakina – dapat menjadikan perekonomian di daerah-daerah domisili TKI tumbuh dan berkembang.
Menjadi TKI prosedural ialah mengikuti siklus yang telah dipersiapkan BNP2TKI dan instansi terkait. Siklus dimulai dari penyediaan skema pembiayaan, mengikuti proses penetapan menjadi TKI, penempatan di luar negri sesuai ketentuan, mengirim remitansi melalui e-banking, mengikuti program pemberdayaan dan mendirikan usaha mandiri.
Terkait penempatan TKI ke luar negeri, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Disnakertrans menghimbau kepada warga masyarakat calon TKI bila hendak bekerja ke luar negeri supaya mengikuti mekanisme dan prosedur penempatan yang benar. Warga Blitar yang hendak menjadi TKI agar mendaftarkan diri melalui Disnakertrans Kabupaten Blitar serta menggunakan PPTKIS yang terdaftar pada pemerintah. (ol)