Foto diambil dari Detik.
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama tim Kementerian Ketenagakerjaan menggerebek sebuah rumah di Condet, Jakarta Timur, yang diduga jadi tempat penampungan TKI ilegal. Sebanyak 10 calon TKI diselamatkan dari lokasi itu.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang menjadi kantor PT Nurafi Ilman Jaya di Jalan Ikan Hias, Condet, Jakarta Timur, Senin (10/7/2017) sekitar pukul 20.00 WIB. Para calon TKI yang berasal dari Sukabumi, Cianjur, Cipanas, Cikarang, dan Cicalengka itu akan dikirim ke Abu Dhabi. Padahal menurut Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Kombes Ferdi Sambo seperti dikutip detikcom, Selasa (11/7/2017) PT Nurafi tidak berizin.
Barang bukti disita dari lokasi di antaranya 29 paspor, 1 bendel transaksi keuangan atas nama FA yang merupakan pemilik PT Nurafi Ilman Jaya, 46 lembar formulir pendaftaran CTKI, 1 bendel dokumen, dan 10 visa Timur Tengah.
FA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 102 ayat 1 UU No 39 Tahun 2004 tentang PPTKLN. (Ok)