Foto ilustrasi diambil dari Okezone.
Amank Santoso (26) yang bekerja sebagai TKI di Malaysia, ditangkap petugas keamanan Terminal 2 Bandara International Juanda. Warga Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ini kedapatan membawa narkoba methamphetamine atau sabu sebanyak 745 gram dari Malaysia ke Indonesia.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda Surabaya, Mulyono menjelaskan, tersangka Amank Santoso ditangkap Jumat (13/10).
Saat itu pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan XT 327 rute Kuala Lumpur, Malaysia – Surabaya mendarat di Bandara International Juanda. Satu per satu barang bawaan penumpang diperiksa petugas.
Ketika diperiksa melalui X-ray, petugas menemukan sebuah tas yang mencurigakan, kemudian diberi tanda silang. Petugas menunggu penumpang pemilik barang.
“Begitu, pemilik tas datang. Petugas minta tersangka itu membukanya. Saat dibuka, kardus Air Pot (Water heater) yang di dalam tas ditemukan ada paketan bungkus plastik,” terang Mulyono, Senin (16/10) seperti diberitakan merdeka.com.
Ketika bungkus plastik itu dibuka serbuk putih itu ternyata Methampethamine dengan total seberat 745 gram yang dikemas dengan plastik dan dimasukkan ke kardus.
Pihak bea cukai langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur dan BNN Provinsi Jawa Timur untuk pengembangannya. (Ol)