Perpanjangan kontrak TKA tak usah pulang ke negara asal telah disahkan sejak bulan lalu. Foto diambil dari CNA.
Informasi perpanjangan kontrak tanpa harus pulang ke Indonesia disampaikan BNP2TKI melalui website resminya. Diberitakan jika Taiwan mengubah Pasal 52 UU Ketenagakerjaan dengan mengizinkan tenaga kerja asing memperpanjang masa kerja tanpa harus kembali ke negaranya. Kebijaksanaan ini bertujuan supaya majikan tidak lagi menunggu lama untuk mempekerjakan pekerjanya, serta buat mengurangi biaya tinggi yang harus dikeluarkan tenaga tenaga kerja asing ketika memproses penempatan kembali di Taiwan.
Berdasarkan perubahan itu, tenaga kerja asing diperbolehkan bekerja setiap tiga tahun kontrak kerja dan bisa diperpanjang tanpa harus meninggalkan Taiwan untuk jangka waktu maksimal empat belas tahun. Kebijaksanaan baru ini diumumkan Kamis, 3 November 2016 lalu dan mulai berlaku sejak 5 November 2016.
Dalam laman http://news.immigration.gov.tw, disebutkan, bila perjanjian kerja berakhir tanggal 5 November 2016 atau setelahnya, pihak majikan atau perusahaan dapat mengajukan pembaharuan kontrak kerja dan ijin kerja ke Kementerian Tenaga Kerja Taiwan tanpa harus meminta para pekerja ke luar Taiwan. Selain itu tenaga kerja asing juga dapat mengajukan cuti secara khusus untuk kembali ke negara asal. Jika majikan atau perusahaan menolak untuk menandatangani surat keterangan cuti yang diajukan, maka pihak majikan akan mendapat hukuman sesuai ketentuan undang-undang.
Terkait dengan pekerja asing yang ijin kontrak kerjanya habis sebelum tanggal 4 November 2016 atau izin kontrak kerjanya habis setelah tanggal 5 November 2016, namun tidak diperpanjang, maka mereka harus ke luar Taiwan sebelum ijin tinggalnya berakhir.
Perwakilan BNP2TKI pada KDEI di Taipei, Kadir, S.Pd menyatakan kebijakan yang berlaku untuk semua sektor pekerjaan ini memang sudah resmi diberlakukan, namun masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan. Guna meningkatkan perlindungan terhadap TKI terkait dampak pemberlakuan kebijakan baru ini, Staf KDEI Taiwan, Kadir mengusulkan perlu diadakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Taiwan maupun di Indonesia (ol)