Foto diambil dari Antara News.
Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care Nur Harsono meminta pemerintah Indonesia agar menjamin perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang pulang dengan menerapkan protokol kesehatan. Mereka juga meminta pemerintah untuk membuat pos layanan kepulangan di bandara kepulangan, pelabuhan dan terminal yang berbasis protokol kesehatan.
“Kami juga minta agar pemerintah memfasilitasi moda transportasi hingga daerah asal dengan biaya murah. Jika PMI bermasalah diberikan transportasi gratis. Dan yang terpenting adalah membuat data base terpadu yang terkoneksi dengan pemerintah daerah dari pusat hingga tingkat desa,” ujar Nur Harsono, Rabu (27/5/2020).
Sementara ini, Migrant Care telah memberikan bantuan sembako pada PMI yang tidak mendapatkan bantuan di Malaysia.
Kepala LP3TKI Surabaya, Happy Mei Ardeni kepada IndosuarA mengatakan, pihaknya tetap menyiagakan petugas untuk memfasilitasi pemulangan PMI, baik deportasi, sakit ataupun yang meninggal.
“Kami secara bergantian membagi pelaksanaan tugas pemulangan PMI ini untuk meminimalisir resiko dampak Covid-19 kepada para petugas sehingga mereka terhindar dari virus tersebut,” jelas Happy.
Sekedar informasi, data Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Surabaya mencatat ada 2364 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampak Covid-19. Jumlah tersebut adalah mereka yang pulang ke tanah air dalam kurun waktu April – Mei April – Mei 2020.
“1049 pulang di bulan April, 1315 pada bulan Mei ini,” ujar Happy.
Mereka yang kembali di tanah air, sebelum ke kampung halaman, wajib menjalani karantina di tempat yang sudah disiapkan oleh Pemerintah. Tujuan dari karantina ini adalah untuk memastikan kondisi PMI aman dari penyebaran Covid-19.
Dikatakan, dari 2364 PMI yang terdampak Covid-19, sebagian besar berangkat ke luar negeri secara mandiri, dan unprosedural serta dominasi dari Malaysia. (yw)