Foto diambil dari Departemen kepolisian Indonesia.
Jumlah tersangka asal Taiwan yang ditangkap saat melakukan penipuan telekomunikasi oleh polisi Indonesia pada hari Sabtu dikonfirmasi sebanyak 22 orang dan bukan 69 seperti yang telah dilaporkan oleh media lokal di Indonesia.
Polisi Indonesia mengatakan setidaknya 22 tersangka asal Taiwan ditangkap saat melakukan razia oleh jaringan kejahatan internasional yang melakukan penipuan telekomunikasi.
Juru bicara Kepolisian Nasional Indonesia Rikwanto kepada CNA mengatakan bahwa
dua belas orang tersangka ditangkap dalam penggerebekan di Surabaya, dan area Jawa dan bukan 59 orang yang dilaporkan sebelumnya oleh media lokal. Juru bicara kepolisian juga memastikan bahwa polisi telah menangkap 27 tersangka penipuan lainnya di Pulau Bali pada Sabtu malam. Di antaranya, 10 orang berasal dari Taiwan dan sisanya adalah warga negara China.
Menurut Rikwanto, polisi telah melacak jaringan penipuan telekomunikasi internasional selama beberapa bulan sebelum melakukan penggerebekan di Jakarta, Surabaya, Batam dan Bali.
Polisi menemukan bahwa setiap anggota jaringan bisa menerima uang tunai sekitar NT $ 45.400 (US $ 1.498) per bulan.
Agung Sampurno, juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, mengatakan kepada CNA bahwa semua tersangka akan dideportasi ke negara mereka masing-masing setelah penyelidikan polisi atas dugaan tindak pidana mereka selesai. Para tersangka ini melakukan kejahatan dengan menipu memeras warga negara China dan Taiwan untuk mendapatkan keuntungan. Mereka melakukan penipuan dengan jaringannya dari Indonesia.