Foto: 18 TKI ilegal akan menyeberang ke Negara Malaysia secara ilegal. Sumber Kompas.com
Unit Jatanras Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap pelaku penempatan TKI ke Negara Malaysia secara ilegal.
Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi mengatakan, polisi mengamankan Arfan alias Usman (45), warga Jalan PLN Lama sebagai pelaku pengiriman 18 TKI ilegal.
“Yang diamankan Arfan alias Usman. Barang bukti lainnya berupa 4 buah paspor, sebuah fotokopi paspor dan sebuah perahu longboat bermesin 40 PK,” ujar Karyadi, seperti dikutip dari Kompas.com Kamis (5/10/2017).
Penangkapan perahu motor yang berisi 18 TKI ilegal itu berawal dari penyelidikan anggota Jatanras Polres Nunukan yang mendapat info akan ada pemberangkatan TKI ke Kalabakan, Malaysia, melalui perairan Muara Tanjung.
Sekitar pukul 20.00 Wita, tim Jatanras menghadang dan memberhentikan perahu tersebut dengan cara melintangkan perahu yang ada di sekitar muara.
“Perahu kayu panjang tersebut berisi 18 orang dalam keadaan tunduk semua agar tidak kelihatan,” imbuh M Karyadi.
Saat ini, sejumlah barang bukti serta 18 TKI ilegal tersebut masih diamankan di Mako Polres Nunukan untuk diperiksa.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 120 ayat 1 Jo Ayat (2) UU RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal 102 ayat 1 huruf AB UU RI No 39 tahun 2004 tentang PPTKILN jo pasal 55 KUH Pidana. (Ol)