Foto-foto diambil dari Detik.
Bagi Masamah Binti Raswa Sanusi, tanggal 13 Maret 2017 menjadi hari yang bersejarah dan tak terlupakan. Pasalnya, di tanggal itu dirinya dinyatakan bebas oleh Hakim Pengadilan Tabuk.
Tahun 2009, WNI asal Cirebon ini ditahan di Penjara Tabuk, Arab Saudi, atas dakwaan membunuh anak majikan yang berumur 11 bulan. Sejak saat itu, Masamah yang baru 7 bulan bekerja di rumah majikannya terpaksa harus masuk penjara. Masamah sempat divonis hukuman kurungan selama 5 tahun, namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding. Majikan dan ahli waris korban bersikukuh menuntut Masamah dengan hukuman mati qishas.
Beberapa tahun terakhir, pengawalan kasus Masamah diambil alih Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Jeddah Rahmat Aming dan Atase Hukum dan HAM KBRI Riyadh Muhibuddin Muhammad Thaib. Pemerintah terus berupaya menempuh berbagai cara damai dengan melakukan pendekatan kepada majikan agar menarik tuntutan. Masamah sudah lama dipenjara dan tidak ada bukti kuat dia pelakunya. Demikian penjelasan Rahmat Aming dalam rilis KJRI Jeddah yang diterima media Kmis (16/3/2017).
TKI Masamah sendiri bersikukuh tidak membunuh anak majikannya. Pengakuannya tetap bahwa waktu kejadian ia tinggalkan anak majikan ke dapur buat susu. Saat kembali anak majikan sudah meninggal. Masamah tetap pada pendirian bahwa dirinya tidak pernah membuat surat pernyataan atau pengakuan membunuh.
Keluarga Masamah di Cirebon.
“Waktu itu saya hanya disuruh tanda tangan saat di kantor polisi, gak tahu itu isinya apa,” jawab Masamah yang mengaku tidak didampingi penerjemah saat dirinya diperiksa penyidik delapan tahun tahun silam.
Setiap sebelum sidang digelar, Tim KJRI Jeddah menyempatkan diri bersilaturahmi dan melakukan pendekatan kepada majikan (ayah korban) dan menanyakan jalannya sidang yang berlarut-larut sejak kasus ini bergulir 8 tahun silam. Ayah korban pun sebenarnya menginginkan agar proses hukum segera selesai.
Tanpa diduga, ayah korban yang bernama Ghalib sambil terisak meneteskan air mata mengangkat tangan, “Tanazaltu laha liwajhillah” (aku maafkan Masamah karena mengharap pahala dari Allah)”.
Dengan sedikit terkejut, Hakim menanyakan secara berulang kepada Galib terkait pernyataan pemaafan (tanazul) terhadap Masamah. Ghalib menyampaikan bahwa dirinya dengan penuh kesadaran dan ikhlas telah memaafkan Masamah tanpa syarat, dan tanpa meminta uang diyat sedikit pun.
Ayah korban hanya berharap kebaikan buat dirinya dan Masamah. Akhirnya, Majelis Hakim mencatat pernyataaan tanazul dari ayah korban dalam persidangan hari itu. Dengan tanazul ini, maka Masamah telah dinyatakan bebas dari tuntutan hak khusus, yaitu hukuman mati qishas.
Masamah bersyukur dan berharap segera bebas hingga bisa pulang ke keluarga di Tanah Air. Masamah pun berterimakasih kepada safarah (KJRI). Terbebasnya Masamah merupakan buah dari sekian upaya strategis KJRI Jeddah dalam memberikan makna kehadiran negara bagi WNI di Arab Saudi. (ol)