Foto diambil dari The Star.
Migran Care meminta Pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas terhadap Pemerintah Malaysia, terkait tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan majikan asal Malaysia terhadap Suyati, Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Sumatera Utara.
Direktur Eksekutif Migran Care, Anis Hidayah mengatakan, Pemerintah Indonesia harus mengirimkan nota protes diplomatik kepada Pemerintah Malaysia.
Sedangkan bagi Pemerintah Malaysia, Anis meminta agar segera memproses hukum majikan Suyati dan memastikan penegakan hukum berjalan dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, serta memberikan jaminan kompensasi dan rehabilitasi atas penganiayaan yang dialami korban.
“Pemerintah Malaysia dan Indonesia harus meninjau ulang kebijakan tentang perlindungan buruh migran. Khusus Pemerintah Indonesia, harus menuntaskan revisi UU No 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI,” ujar Anis kepada IndosuarA, Selasa (27/12/2016).
Anis menambahkan, kasus yang menimpa Suyati, menjadi bukti kalau ratifikasi terhadap Konvensi Internasional tentang perlindungan terhadap hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya kedalam UU No 6 tahun 2012 belum dijalankan sepenuhnya.
Berikut ini kronologi kasus Suyati, berdasarkan informasi dari KBRI Kualalumpur :
21 Desember 2016 sekitar 12.00 waktu setempat, KBRI memperoleh informasi mengenai penemuan seorang TKI dalam keadaan tidak sadarkan diri di dekat selokan di Jalan PJU 3/10 Mutiara Damansara.
Setelah menerima laporan tersebut, KBRI segera merujuk yang bersangkutan ke Rumah Sakit Pusat Perubatan Universiti Malaysia (RS PPUM) untuk mendapatkan perawatan intensif.
KBRI juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Malaysia dan berdasarkan laporan tersebut majikan pelaku penyiksaan telah ditahan oleh Polisi Di Raja Malaysia (PDRM).
Dari hasil penelusuran KBRI, diketahui bahwa TKI korban penyiksaan bernama Suyanti binti Sutrino, umur 19 tahun, berasal dari Kisaran, Sumatera Utara. Saat dibawa ke Rumah Sakit Suyanti dalam keadaan luka sekujur tubuhnya dan lebam kedua matanya karena penyiksaan.
Selama berada di Rumah Sakit, Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur terus memberikan pendampingan.
Berdasarkan informasi dari Suyanti, dirinya masuk ke Malaysia pada tanggal 7 Desember 2016 melalui Tanjung Balai-Port Klang. Sesampainya di Port Klang. Suyanti dijemput oleh seorang agen atas namaRuby.
Pada tanggal 8 Desember 2016, Suyati diantarkan ke rumah majikan, seorang wanita Melayu. Seminggu setelah bekerja, majikan mulai melakukan penyiksaan fisik terhadap Suyanti. Puncaknya pada tanggal 21 Desember 2016, Suyanti lari dari rumah majikan setelah diancam dengan pisau besar oleh majikan perempuannya.
25 Desember 2016, Suyanto diijinkan untuk meninggalkan Rumah Sakit dan ditampung di penampungan KBRI. Untuk beberapa waktu ke depan Suyanti masih harus menjalani rawat jalan. Suyanti sudah berkesempatan berbicara dengan keluarganya di Medan melalui telepon.
Di tanggal yang sama diperoleh informasi bahwa pelaku telah dibebaskan dengan jaminan.
KBRI telah mengirimkan nota kepada Kemlu Malaysia guna menyampaiks serta keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut dan sekaligus meminta agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai hukum Malaysia. (yw)