Foto diambil dari Detik.
Ramai diberitakan oleh media sosial tanah air, mengenai hasil persidangan seorang pedagang cobek terancam akan dihukum 14 tahun penjara dikarenakan mempekerjakan anak di bawah umur. Tajudin, tukang cobek keliling di Tangerang Selatan memiliki 7 orang yang membantunya berjualan. Dua di antaranya ialah anak-anak. Dua anak yang dipekerjakan Tajudin antara lain Cepi Nurjaman (14) dan Dendi Darmawan (13). Ia beralasan mempekerjakan tetangganya tersebut untuk membantu perekonomiannya.
Seperti yang dilansir dari Detik, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/10) ini menyatakan bahwa lebih baik jika anak-anak dijadikan bintang iklan didandani yang bagus, dijadikan role model anak, seperti bintang film, akan memberikan eksploitasi yang positif ketimbang jadi buruh tukang cobek, karena hal tersebut dianggapnya masih belum layak dilakukan usia anak-anak.