Foto persyaratan diambil dari KBRI Riyadh.
Proses masuk untuk datang ke Indonesia saat pandemic ini memerlukan beberapa persyaratan. Bagi Anda PMI yang mau cuti pulang ke Indonesia atau kontrak kerja telah berakhir dan harus pulang ke Indonesia, harap mengetahui syarat-syarat dan tahapan apa saja yang harus dilalui agar bisa masuk Indonesia. Berikut ini kami bagikan tahapannya yang kami lansir dari Kedutaan KBRI di Riyadh.
- WNI harus membawa hasil surat tes PCR negative dari negara asal dalam waktu 72 jam atau 3 hari sebelum tanggal keberangkatan.
- Membawa surat keterangan bebas gejala influenza (health certificate)
- Mengisi e-Hac (electronic health alert card) Indonesia sebelum keberangkatan yaitu kartu syarat penerbangan (akan dibagikan di pesawat terbang)
- Tiba di Indonesia
- Pemeriksaan hasil tes PCR negative
- Validasi surat keterangan sehat
- Pemeriksaan ulang PCR (gratis)
Jika Negatif
- WNI harus dikarantina 5 hari di akomodasi yang disediakan oleh pemerintah
- Disediakan akomodasi sarana karantina gratis bagi WNI kurang mampu, TKI, pelajar
- Pemerintah menanggung biaya PCR di Indonesia
Jika Positif
- WNI akan ditanggung oleh pemerintah untuk pengobatannya.
Setelah karantina 5 hari WNI wajib untuk melakukan tes PCR kembali
- Jika WNI hasil tes negative bisa lanjutkan perjalanan
- Jika WNI positif biaya WNI di rumah sakit untuk pengobatan ditanggung pemerintah