Foto TKI dideportasi sumber dari Tribunnews.
Alih-alih nasib baik yang diterimanya di perantauan, perempuan Indonesia yang bekerja sebagai buruh migran di Hongkong ini malah harus merasakan sel penjara dan akhirnya dideportasi. Pada Februari 2017, TW (32) tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa tengah yang bekerja sebagai buruh migran di Hongkong ini didakwa bersalah oleh Pengadilan setempat.
Di Pengadilan ia terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Penegak Hukum di Hongkong menjatuhi hukuman kurungan penjara selama empat bulan terhadapnya. Usai menjalani hukuman, ia dideportasi ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Cathay Phasific CX 719.
Rabu (21/6/2017) malam TW tiba di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Kusnadi, staf Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri di Bandara Soetta Kamis (22/6/2017) menginformasikan setelah didata di Lounge TKI, yang bersangkutan dipulangkan ke kampung halamannya di Jawa Tengah. Dengan penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta menuju Semarang menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-234 dengan pendampingan petugas dari BNP2TKI. (ol)