Sosialisasi Joko Purwanto, Kasubdit Sosialisasi BNP2TKI. Foto diambil dari BNP2TKI.
Awas jangan tertipu bujuk rayu para pihak yang tak bertanggung jawab. Tidak ada lagi keberangkatan TKI sebagai Penata Laksana Rumah Tangga ke negara-negara kawasan Timur Tengah. Yang masih diperbolehkan adalah calon TKI yang mempunyai keahlian, seperti bekerja di perhotelan, perawat di rumah sakit dan lain-lain, ujar Joko Purwanto, Kasubdit Sosialisasi BNP2TKI.
Joko Purwanto mengingatkan, tak ada larangan untuk bekerja di luar negeri, tetapi harus melalui jalur prosedural. BNP2TKI bertugas memastikan TKI yang akan bekerja ke luar negeri memperoleh pekerjaan dan perlindungan yang baik. BNP2TKI terus meningkatkan TKI formal, mulai dari pemrosesan dokumen, pelatihan, diikat dalam perjanjian kerja, dipastikan memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan keahlian dan gaji dimasukkan ke dalam rekening bank. BNP2TKI dan BP3TKI juga memberi pendampingan agar gaji itu digunakan buat investasi, bukan hal-hal yang konsumtif.
Demikian disampaikannya pada acara Sosialisasi Pencegahan TKI Non Prosedural di desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka Bandung. Peserta yang hadir terdiri ibu-ibu PKK dari desa Rancaekek, Cicalengka, Cikancung dan Nagreg; Perangkat desa; Kepala Bimmas Polsek Cicalengka; Wakil organisasi pemuda dan tokoh-tokoh masyarakat berjumlah sekitar seratus orang. Mereka adalah mitra sosialisasi yang cukup efektif untuk menyampaikan program-program BNP2TKI ke masyarakat pedesaan, kata Kasubdit Sosialisasi BNP2TKI Joko Purwanto, di lokasi pada Senin, 29 November 2016.
Secara berturut-turut narasumber dari anggota DPR Komisi IX Adang Sudrajat, Joko Purwanto dari BNP2TKI, Atep Suryadi dari BP3TKI Bandung serta Suparman Kades Cicalengka tentang resiko menjadi TKI Non Prosedural. DPR sedang membahas UU Perlindungan Kerja. Dalam UU ini dikatakan pembiayaan proses penempatan TKI ditanggung pemerintah. Kepala Desa harus tahu kalau ada warganya yang berangkat sebagai TKI ke luar negeri.
Kepada Desa Cikuya Suratman membenarkan acara sosialisasi ini bermanfaat untuk mencegah penipuan. Ia pernah membawa pulang seorang warganya dari tempat penitipan calon TKI dengan membayar tebusan Rp 5 juta. Yang bersangkutan ditipu sponsor yang mengatakan akan memberangkatkannya sebagai TKI ke luar negeri, namun ternyata tak diberangkatkan. Adanya surat edaran yang disebarkan ke RT-RT berisi bahaya menjadi TKI Non Prosedural, apalagi bila dibuat spanduk-spanduk yang berisi pengumuman agar menjadi TKI yang mengikuti peraturan pemerintah.
Soal biaya ke Korea yang mencapai puluhan juta Joko Purwanto mengatakan, jangan mudah percaya apabila ada orang yang menawarkan bekerja ke Korea. Karena bekerja ke Korea hanya melalui program pemerintah yaitu oleh BNP2TKI. Untuk memperoleh keterangan tentang prosedur menjadi TKI cukup datang ke kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi, ke kantor BP3TKI Bandung, hubungi call centre BNP2TKI di 08001000 (24 jam) bebas pulsa atau website www.bnp2tki.go.id. (ol)