Foto diambil dari Pikiran Rakyat.
Kasus penyiksaan yang melibatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Cianjur kembali terjadi. Yoyoh Siti Komariah binti Idris Tata (50), ibu empat anak yang baru tiba di Cianjur 4 hari yang lalu itu berhasil pulang setelah kabur dari rumah majikannya. Nasib sial dialami Yoyoh saat berganti majikan pada 2015 silam. Penyiksaannya mulai diterimanya saat bekerja dimajikan yang bernama Atikah Fazwan. Selama kurun waktu 17 bulan bekerja, tak satu haripun dilewati Yoyoh tanpa disiksa. Tak sekadar dicaci-maki selama jadi pembantu, lebih sadis dari itu rasakannya. Kerap mengalami kekerasan dan penyiksaan membuat Yoyoh menerima cacat fisik di sebagian besar area tubuhnya dan meninggalkan trauma berat.
Sejak 2011, Yoyoh sudah bekerja menjadi buruh migran di Brunei Darussalam. Berganti dari satu majikan ke majikan lainnya pun dilakoninya untuk menyambung hidup. Sejumlah gaji yang diterimanya pun cukup untuk dikirim keempat anaknya yang ada di Cianjur. Warga Kampung Ciwaru, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah, Cianjur itu pun mengaku bukan hanya dipukul, bagian punggung dan pundaknya cacat karena disetrika beberapa kali oleh majikannya. Tak cukup sampai disitu, bagian putingnya putus karena kerap disiksa oleh sang majikan.
“Saya enggak tahu kenapa majikan saya itu suka mukul. Kedua pundak saya sekarang rusak karena disetrika. Kalau sedang bekerja, tiba-tiba saya dipukul pakai batu. Semua bagian badan saya sudah kena siksa,” ucap Yoyoh sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat.com sambil memperlihatkan jari tangannya yang patah karena tak lepas dari siksaan.
Menahan sakit selama 17 bulan, Yoyoh pun nekat mencari cara melarikan diri. Setelah mencari jalan, dia bisa pulang selamat setelah meminta bantuan ke pihak kedutaan Indonesia.
“Tiap hari saya disiksa, saya tidak kuat. Ada kesempatan untuk kabur, saya kabur. Lalu meminta pertolongan ke kantor kedutaan Indonesia di sana. Alhamdulilah saya bisa diantar pulang selamat sampai di rumah,” tuturnya.
Dia menuturkan, tak sepeser uang pun dipegangnya selama bekerja. Gaji yang harus diterimanya Rp 2 juta/bulan tak pernah sampai di tangannya. Dengan kondisi tubuh yang sudah tua dan tidak bisa bekerja, dia berharap hak-haknya selama menjadi pembantu dipenuhi oleh mantan majikannya itu. Penyiksaan yang menyebabkan cacat fisik seumur hidup yang harus ditanggungnya, Yoyoh meminta mantan majikannya dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Petugas Paralegal Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Perwakilan Cianjur, Agus Suherman, saat ditemui di tempat yang sama menuturkan, pihaknya menduga Yoyoh adalah korban perdagangan manusia. Modus yang dilakukan dengan mudah bisa ditebak, yakni memberangkatkan korban sebagai buruh migran melalui jalur ilegal. Meskipun begitu, pihaknya akan tetap melakukan upaya advokasi agar korban mendapatkan haknya selama bekerja. (ol)