Foto: Ahmad Munawar (35) salah satu korban penitupan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Kota Bekasi. Warta Kota/Muhammad Azzam sumber tribunnews.com.
Puluhan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) gagal berangkat setelah tertipu oleh salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Kota Bekasi. Bahkan sebagian mereka telah mengeluarkan uang hingga puluhan juta.
Mereka dijanjikan berangkat pada Februari 2019 akan tetapi hingga saat ini belum juga diberangkatkan. Hal itu membuat mereka melakukan pelaporan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Maret 2019.
Tapi hingga kini belum juga terlihat kejelasan dan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian. Itu membuat salah satu korban Ahmad Munawar (35) asal Brebes, Jawa Tengah datang ke Kota Bekasi untuk memastikan proses penyelesaian atas penipuan yang dialaminya.
Adapun PJTKI itu adalah PT Falia Sinatria Sejahtera yang berada di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Munawar menuturkan telah menyerahkan uang sebesar Rp 65 juta diluar biaya pembuatan paspor sebesar Rp 3,8 juta untuk dapat bekerja di Kanada, Amerika Utara.
Di Kanada ia dijanjikan akan bekerja di perusahaan pengepakan ikan, selain itu ia juga dijanjikan mendapat honor sebesar Rp 35 juta per bulan jika dirupiahkan.
Selain dirinya ada puluhan korban lainnya yang dirugikan oleh empat oknum terlapor sesuai dengan surat laporan kepolisian. Bahkan, kata Munawar, kakaknya juga ikut menjadi korban penipuan dengan tujuan yang sama.
“Jadi kalau yang batal berangkat ke Kanada itu ada lima orang, kalau yang batal berangkat ke Dubai dan Bahrain ada 38 orang,” jelas Munawar yang telah lapor ke Disnaker Kota Bekasi dan Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jawa Barat.
Awalnya, setelah terbujuk rayu atas tawaran salah satu tersangka untuk bekerja di luar negeri, pada Oktober 2018 akhirnya ia menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp 35 juta, uang Rp 15 juta secara cash dan Rp 20 juta transfer.
Masih dibulan yang sama, pihak perusahaan meminta dirinya melunasi sisanya jika ingin cepat terbang dan bekerja di Kanada. Hingga akhirnya, ia melunasi sisa pembayaran hingga total menjadi Rp 65 Juta.
“Setelah lunas semua, terlapor datang bawa paspor saya yang sudah jadi. Dia janji paling lambat dua bulan berangkat,” kata Munawar.
Munawar yang telah bersiap-siap dan berpamitan dengan tetangga dan keluarga, tiba-tiba dibatalkan begitu saja dengan alasan waktu mepet dengan Natal dan Tahun Baru. Sehingga dijanjikan kembali berangkat pada Maret. Saat tiba bulan Maret ia tak kunjung diberangkatkan hingga akhirnya mencurigai dirinya ditipu. Lalu minta uang dikembalikan.
Akan tetapi, justru perusahaan dan para terlapor ini malah abai tak memedulikannya. Hingga akhirnya mereka membuat laporan.
Sekarang ini, Munawar rela tinggal sementara di Kota Bekasi untuk menyelesaikan persoalan yang dialami.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan pihaknya masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan kasus penipuan tersebut.
Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jawa Barat berjanji untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut. Terlebih dahulu ia akan mengecek perizinan Perusahaan Penyalur TKI tersebut.
Jika perusahaan itu berizin, biasanya pihaknya setelah menerima aduan akan melakukan langkah mediasi oleh perusahaan itu. Termasuk terkait tidak adanya pelatihan yang diberikan terlebih dahulu.
Sementara saat mendatangi lokasi PJTKI tersebut, sepi dan ditutup pintu gerbangnya.