Rapat BNP2TKI Sukabumi dan Disnakertrans. Foto diambil dari BNP2TKI.
Kabupaten Sukabumi akan menjadi kawasan layanan TKI bersih dan berkualitas, demikian hasil rapat koordinasi teknis Tim KPK-BNP2TKI dengan seluruh instansi terkait Kabupaten Sukabumi pada Rabu (12/10/2016) lalu, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukabumi.
Ada 5 (lima) kesepakatan pokok hasil rapat koordinasi, yaitu percepatan pelaksanaan renovasi gedung yang akan menjadi kantor Layanan TKI Terintegrasi, penerbitan Peraturan Bupati di bulan Oktober, penyiapan SDM untuk layanan termasuk pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten yang akan dialihtugaskan sebagai pegawai Imigrasi, penerbitan SOP layanan terintegrasi, serta uji coba awal penerbitan paspor 24 halaman bagi seluruh TKI di wilayah Sukabumi.
Staf Khusus Kepala BNP2TKI, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan kehadiran program Layanan TKI Terintegrasi di Jawa Barat menjadi berkah bagi calon TKI asal Kabupaten Sukabumi. TKI tidak perlu ke luar kota untuk mendapatkan layanan TKI yang bersih dan berkualitas.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sukabumi, Aam Ammar Halim seperti dikutip dari berita BNP2TKI menyatakan pihaknya optimis sebelum 31 Desember 2016 seluruh fasilitas ini akan siap.
Kepala Imigrasi Sukabumi, Fillianto Akbar, mengungkapkan hal yang serupa, pihaknya sangat mendukung program baik ini dan bahkan siap untuk meningkatkan penerbitan paspor TKI 24 halaman sebagaimana peruntukannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kantor layanan TKI Terintegrasi, akan ada beragam layanan dokumen CTKI yang diintegrasikan, meliputi layanan administrasi kependudukan, ketenagakerjaan, E-KTKLN dan PAP, SKCK, serta Keimigrasian. Selain itu akan disediakan juga gerai khusus ATM, guna mendukung pembayaran secara non tunai.
Dengan adanya layanan terintegrasi di satu pintu ini, proses pengurusan dokumen calon TKI semakin mudah, cepat, transparan dan pasti. Diharapkan dengan adanya Layanan TKI Terintegrasi dapat menghapus praktik pencaloan, pungutan liar dan pengurusan dokumen palsu. (ol)