Foto: ilustrasi sumber kompas.com
Sempat koma dan pengobatan terancam dihentikan karena terganjal biaya, TKl Karawang Sarah Binti Rasim yang sakit di Arab Saudi, hari ini, Selasa (23/1/2018), dipulangkan ke tanah air.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengatakan, warga Dusun Langseb III, Desa Kertaraharja, Kecamatan Pedes, Karawang, itu sempat koma dan membutuhkan biaya pengobatan di Rumah Sakit Adwani sebesar SAR 25.000 atau sekitar Rp 89 juta.
Surat Disnakertrans Karawang soal permohonan bantuan dana ke Direktur Perlindungan WNI dan BHI Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI nomor 292/9808/PPTK/2017 ditanggapi segera. Sejak 7 Januari 2018, Sarah telah berada di tempat penampungan KJRI setelah Tim Perlindungan menjemputnya dari Rumah Sakit King Faisal Thaif, tempat dia dirawat tanpa dipungut biaya apapun.
Sarah sempat mengalami koma dan gangguan fungsi jantung dirawat di Rumah Sakit Al Udwani. Pemindahan Sarah ke Rumah Sakit King Faisal Thaif dilakukan setelah Tim Perlindungan melakukan pendekatan dengan pihak-pihak terkait di Thaif, khususnya Direktorat Jenderal Urusan Kesehatan Thaif.
Pada 10 Januari lalu, dokumen perjalanan atau SPLP untuk proses permit exit di Imigrasi Arab Saudi bagi Sarah telah diterbitkan. Pada 15 Januari 2018, Tim Perlindungan berhasil mengurus exit permit Sarah, melalui pendekatan dan lobi dengan pihak Imigrasi Arab Saudi bebas biaya denda yang semestinya sebesar SR 10.000 atau sekitar Rp 35 juta.
Sarah, pulang ke tanah air dari Jedah pada 22 Januari 2018 sekitar pukul 19.25 waktu Arab Saudi dengan menggunakan pesawat Saudia nomor SV816. Diperkirakan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 23 Januari 2018 sekitar pukul 09.00 WIB. (Ol)