Foto: Bea Cukai Yogyakarta menangkap RIP dan J. Sumber TribunJogja.com
RIP (34) Tenaga Kerja asal Klaten, tertangkap basah petugas Bea Cukai Yogyakarta membawa narkotika jenis Methamphetamine pada Jumat (04/05/2018) seberat 562,6 gram di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
Menurut Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Parjiya, narkotika dalam bentuk serbuk kristal putih tersebut diketahui keberadaannya saat pengecekan badan oleh petugas.
RIP buruh migran dari Malaysia ini kedapatan menyembunyikan narkotika di dalam popok dewasa yang sedang ia gunakan.
Selain RIP, petugas Bea Cukai bersama Polda DIY juga menangkap pria berinisial J asal Karawang. J ditangkap saat bertemu dengan RIP di Rumah Sakit di Klaten pada Minggu (06/05/2018).
Menurut Dirresnarkoba Polda DIY Kombespol Wisnu Widarto menyebut jika J adalah suruhan dari napi narkoba berinisial IA yang saat ini ditahan di Lapas Karawang.
RIP melakukan janji bertemu dengan J di bawah pengawasan polisi. Saat bertemu di Rumah Sakit itulah J langsung ditangkap.
RIP sudah dua kali melakukan transaksi narkotika, sebelum akhirnya tertangkap di Yogyakarta. Sebelumnya RIP melakukan transaksi di Bandung berhasil, dan mendapatkan uang Rp 10 juta sebagai imbalan.
RIP tertangkap petugas saat baru tiba di Yogyakarta dari Kuala Lumpur menggunakan Air Asia dengan nomor penerbangan AK348. Atas perbuatannya ini, RIP terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Juga terancam denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Ol)