Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin. Foto diambil dari Republika.
Kementerian Agama dan Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama melakukan pencegahan penyalahgunaan jalur umrah untuk pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) non-prosedural. Kementerian Ketenagakerjaan telah menutup penempatan TKI untuk asisten rumah tangga di seluruh kawasan Timur Tengah sejak 2015.
Pertimbangannya yakni lantaran skema perlindungan TKI di kawasan tersebut belum jelas. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, setelah dilakukan penutupan penempatan TKI di sektor tersebut, ada angka penurunan TKI non-prosedural.
Sebelum dilakukan moratorium, muncul pengiriman TKI ke Timur Tengah dengan modus ziarah atau menggunakan visa umrah. Karena itu perlu ada semacam nota kesepahaman (MoU) antara Kemenaker dan Kementerian Agama terkait masalah penanganan TKI non prosedural ini, demikian dikatakan Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan seperti dikutip dari Republika.co.id, Selasa (18/4).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan, Kemenag memiliki problem serupa dimana masih ditemukan kasus jamaah umrah yang ditelantarkan dan lainnya. Padahal seharusnya jamaah umrah harus memastikan maskapai penerbangan, memastikan tiketnya pulang pergi, dimana hotel tempat menginap, memastikan layanannya, visa dan travelnya harus berizin resmi. Menurut Lukman, problem tersebut masih terjadi karena masih adanya biro travel penyelenggara ibadah umrah yang tidak berizin resmi.
Menag mengatakan, untuk mencegah terjadinya praktik penipuan dan penelantaran jamaah umrah, Kemenag mengeluarkan kebijakan bahwa setiap calon jamaah yang akan menunaikan ibadah umrah harus mendapatkan rekomendasi dari kantor kemenag kabupaten/kota.
Tujuannya, agar Kemenag memiliki data jamaah umrah. Alasan lainnya agar jajaran Kemenag dapat mengecek apakah biro travel yang memberangkatkan jamaah berizin resmi atau tidak. Kalau bukan biro travel resmi, dipastikan tidak akan diberikan rekomendasi, biro travel akan di-blacklist dan izinnya dicabut.
Menag menilai, bentuk kerja sama Kemenaker-Kemenag dengan langkah-langkah konkrit terkait pencegahan dan penanganan masalah TKI Non Prosedural sudah sejalan. (ol)