Foto: 20 tenaga kerja asing (TKA) dari China tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7) malam. Foto: CNN Indonesia/ Muhammad Ilham sumber cnnindonesia.com
Sebanyak 20 tenaga kerja asing (TKA) dari China tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7) malam. Puluhan TKA China itu masuk Indonesia di tengah pandemi yang kini melanda negeri.
Kedatangan pekerja asal China tersebut menjadi sorotan masyarakat lantaran saat ini pemerintah tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Stakeholder Relation Manager PT. Smelter, Iwan Risdianto membenarkan kedatangan sekitar 20 TKA asal China tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin saat dikonfirmasi.
“Iya bener mas mereka kerja kontrak dengan PT. Smelter,” kata Iwan, Minggu (4/7).
Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan orang TKA ini selanjutnya akan melakukan perjalanan ke Kabupaten Bantaeng dengan mengendarai bus yang telah disediakan oleh perusahaan PT. Smelter.
Sebelumnya, mereka telah menjalani pemeriksaan swab PCR dan karantina di Jakarta, sehingga puluhan TKA itu bisa dapat melanjutkan perjalanan ke Bantaeng.
Terpisah, pihak imigrasi Sulsel tidak mengetahui perihal kedatangan TKA asal China ini di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Sulsel, Dodi Karnida menduga mereka tiba dengan menggunakan jalur penerbangan domestik.
“Saya belum dapat kabar. Karena di Bandara Sultan Hasanuddin saat ini tidak dibuka penerbangan internasional,” kata Dodi.
Kendati demikian, Dodi meyakini bahwa ke 20 TKA asal China ini telah menjalani karantina di Jakarta, sesuai dengan peraturan presiden untuk diperkerjakan di proyek-proyek strategis nasional.
Sementara itu Ditjen Imigrasi memberikan klarifikasi melalui akun resmi Twitternya terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulsel.
Benar bahwa mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di Kabupaten Bantaeng. Seluruh TKA telah melalui pemeriksaan Kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian
Saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19. Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di PSN, penyatuan keluarga, dan kemanusiaan. Selain itu, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri. (0l)