Foto diambil dari suaraindonesia-news.
Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP ) Jawa Timur mensinyalir adanya keterlibatan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko untuk memenangkan pasangan Dewanti Rumpoko – Punjul Santoso dalam Pilkada kota Batu 15 Februari mendatang.
Koordinator Pemantau KIPP Jawa Timur, Novli Thyseen mengatakan, keterlibatan Eddy Rumpoko adalah dalam hal penyalahgunaan jabatan dan money politic yang dilakukan secara sistematis dan masif.
Pelanggaran yang dilakukan Eddy Rumpoko dilakukan pada saat acara bertajuk pamit jabatan yang digelar di Kantor Kelurahan dan dihadiri oleh aparatur sipil negara (ASN) serta warga.
Dalam acara ini, Eddy mengajak warga untuk memilih pasangan Dewanti Rumpoko – Punjul Santoso dalam Pilkada kota Batu dan menjanjikan dana sebesar Rp.2 Juta per bulan bagi para lansia, apabila Dewanti Rumpoko terpilih sebagai Wali Kota.
Dalam acara tersebut, setiap warga yang hadir juga mendapatkan mukena dan uang Rp.100 ribu per orang (perempuan) dan sarung serta uang Rp.100 ribu per orang (pria). “Kami menemukan model seperti ini di 6 kelurahan,” ujar Novli, Sabtu (11/2/2017).
Temuan ini, telah dilaporkan KIPP ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kota Batu, Jumat ( 10/2/2017) dengan membawa sejumlah bukti. “Bukti yang kami sertakan adalah mukena, sarung, uang, foto dokumentasi acara dan undangan,” jelas Novli.
Menurut Novli, Eddy Rumpoko telah melanggar pasal 71 dan pasal 187 a UU No.10/2016. Kedua pasal itu mengatur tentang penyalahgunaan jabatan serta menjanjikan dalam bentuk atau materi lainnya kepada warga agar memilih calon tertentu.
Sekedari informasi, Pilkada kota Batu yang digelar 15 Februari mendatang akan diikuti 4 pasangan calon, yakni Dewanti Rumpoko dan Punjul Santoso (PDIP), Abdul Madjid dan Cawawali Kasmuri Idris (Perseorangan), Khairuddin dan Hendra Angga Sonatha (PKB dan Partai Demokrat), serta H Rudy dan Sujono Djonet (PAN, Partai Hanura, Partai Nasdem). (yw)