Foto: Ilustrasi tenaga kerja Indonesia (TKI). Sumber kompas.com
Waspada jika ada yang merekrut pekerja migran melalui akun Facebook Lowongan Kerja Batam. Telah diamankan sebanyak 12 calon tenaga kerja dari penampungan TKI di Kota Batam. Rencananya mereka akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.
Terkait kasus tersebut, Polda Kepri telah menetapkan tiga tersangka yakni FA pengurus TKI dan DW yang merekrut pekerja migran melalui akun Facebook Lowongan Kerja Batam. Serta tersangka SC berperan merekrut pekerja di kampung asal pekerja.
Saat ini semua calon tenaga kerja sudah diselamatkan dan dibawa ke Mapolda Kepri. Begitu juga pengurusnya, sudah ditahan di Mapolda Kepri. Demikian keterangan Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Rabu (4/11/2020).
Menurut AKBP Ruslan Abdul Rasyid, kasus tersebut terbongkar dari laporan masyarakat. Laporan menyebut ada penampungan TKI ilegal di Perum Cipta Emerald Batam Center.
Saat ditindaklanjuti, di lokasi tersebut petugas mengamankan dua perempuan calon TKI ilegal dan pengurus berinsial SC.
Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan. Tim kemudian menemukan 10 perempuan calon TKI yang ditampung di Perum Muka Kuning Paradise, Sagulung Batam. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan pengurus berinsial FA.
Pelaku merekrut 12 perempuan tersebut dari akun Facebook Lowongan Kerja Batam. Para calon pekerja dijanjikan bekerja di Singapura dan Dubai sebagai asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji Rp 6 juta per bulan.
Dari pengakuan salah satu tersangka DW, mereka telah melakukan modus tersebut selama dua tahun terakhir. Para pengurus mengakui hal itu dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata pencaharian.
Dari lokasi penampungan, polisi mengamankan ponsel, surat pernyataan bermeterai, sembilan paspor dan satu rangkap akta perseroan komanditer CV Aura Ria Batam.
“Para tersangka melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” ujar Ruslan. (Ol)