Foto dok Indosuara.
Indosuara bersama media lokal Taiwan, CNA di Jakarta melakukan wawancara bersama Agusdin Subiantoro, Deputi Penempatan BNP2TKI di Jakarta pada awal Februari lalu. Agusdin sempat mengomentari soal gaji minimum yang diterima oleh TKI sektor domestik yang masih mempunyai perbedaan yang mencolok dengan TKI sektor formal. Jika pekerja informal telah digaji sebesar NT $ 20,008 pada tahun ini disesuaikan dengan upah minimum bulanan pekerja lokal, maka seharusnya pekerja sektor rumah tangga atau domestik pun juga mengalami kenaikan.
Agusdin menuturkan bahwa sudah belasan tahun TKI sektor domestik di Taiwan tidak mengalami kenaikan. Sektor tersebut baru saja mengalami kenaikan pada tahun 2014 lalu, dari upah sebesar NT$ 15,000 an menjadi NT$ 17,000.
Untuk mempersempit kesenjangan upah antara TKI sektor Informal dan formal, Agusdin akan meminta pemerintah Taiwan pada pertemuan mendatang untuk menaikkan upah minimum bulanan TKI sektor informal menjadi sebesar NT$ 19,000 pada tahun depan.
Agusdin pun mengomentari bahwa pemerintah Taiwan juga selalu menaikkan gaji pekerja lokalnya setiap tahun, dan diikuti dengan kenaikan gaji buruh migrant sektor formal, namun untuk TKI sektor informal tidak ada kenaikan. Meskipun Indosuara sempat menjelaskan tidak ada kenaikan pada TKI sektor informal dikarenakan UU Ketenagakerjaan Taiwan tidak memasukkan sektor informal di dalamnya, Agusdin pun tetap bersikukuh untuk melakukan pembahasan mengenai kenaikan gaji tersebut.