Foto diambil dari Tempo.
Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan kunjungan perpanjangan visa bagi eks WNI atau warga asing yang dulunya berstatus WNI. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Negara Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santosa Ananta Yuda mengatakan bahwa kebijakan tersebut diubah dari peraturan sebelumnya dimana hanya ditetapkan selama 2 tahun. Pemerintah menetapkan bebas visa kunjungan ke Indonesia selama 5 tahun untuk warga negara asing eks-warga Indonesia.
Selain mengatur visa kunjungan yang berlaku hingga lima tahun, peraturan tersebut juga memuat tentang izin tinggal kunjungan bagi warga asing mantan WNI beserta keluarganya. Izin tinggal dapat diperpanjang paling banyak dua kali dalam jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 60 hari.
Visa kunjungan ini berlaku untuk semua warga negara asing eks-WNI dari negara mana saja beserta keluarganya (suami, istri, dan anak). Seperti yang diberitakan oleh Tempo, dengan adanya pembaharuan peraturan ini, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap para eks-WNI dapat memberi sumbangsih kepada negara.