Foto: Pasutri tersangka penculikan beserta korban dibawa ke Mapolda Jatim. (Suara.com/Achmad Ali) sumber www.jatim.suara.com
Pasangan suami-istri (pasutri) asal Pasuruan, Jawa Timur, berinisial A dan S ditangkap petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota. Pasutri yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga menculik seorang anak berusia tiga tahun, warga negara Malaysia.
Keduanya ditangkap di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kota Pasuruan, bersama dengan sang anak, Rabu (11/3/2020).
Kapolda Jatim, Irjen Polisi Luki Hermawan mengatakan, korban itu dibawa kedua tersangka sejak Desember 2019 lalu dari Selangor, Malaysia. Alasan penculikan sendiri menurut kedua tersangka adalah, mereka meminjam sang anak sebagai ‘pancingan’ lantaran tujuh tahun menikah tak kunjung diberi keturunan. Anak dibawa kabur melalui Selangor, Malaysia.
Luki mengatakan kedua orang tua korban tidak curiga dengan pasutri tersebut. Pasalnya, selama bekerja di Malaysia, tersangkalah yang mengasuh korban sejak kecil.
Namun setelah berpamitan, kedua tersangka ternyata tak pernah kembali lagi. Saat dihubungi melalui telepon, pada awalnya masih bisa. Kecurigaan itu muncul ketika nomor kedua orang tua korban diblokir.
Selanjutnya, orang tua korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polis Diraja Malaysia (PDM). Kemudian diteruskan ke Kedutaan. Selanjutnya diteruskan pada Kepolisian.
Setelah dilakukan pelacakan, kedua tersangka diketahui berada di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kota Pasuruan bersama dengan sang anak. Saat itu pula, keduanya langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jatim.
Lebih lanjut, Polisi menyebut pihaknya tengah menunggu kedatangan orang tua korban. Sementara sang anak yang menjadi korban penculikan akan dititipkan ke balai perlindungan anak. (Ol)