Foto: Chan Lay Lee sang majikan sumber metrotvnews.com.
Seorang warga negara Malaysia, Chan Lay Lee (42) akan disidang pada 4 Oktober 2017 karena membunuh pekerjaan rumah tangganya yang berkewarganegaraan Indonesia.
Chan Lay Lee didakwa pada 10 Maret lalu karena membunuh WNI bernama Jubaedah. Korban yang berusia 38 tahun, dibunuh pada 25 Februari di rumah Chan di Lebuh Raya Jelutong. Demikian diberitakan The Star, yang dilansir Metrotvnews.com 2 Agustus 2017.
Meski sudah didakwa, tidak ada pembelaan diajukan oleh Chan di hadapan pengadilan. Hakim Mohamad Amin Shahul Hamid menetapkan persidangan terhadap majikan berusia 42 tahun itu akan dilangsungkan pada 4 Oktober 2017.
Hakim juga mengatakan Chan didakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga asal Kamboja, yang bersama Anad. Chan melukai Anad dengan setrika antara Juli 2016 hingga 25 Februari 2017 di rumah yang sama.
Atas kejahatan ini, Chan selaku majikan didakwa melanggar pasal 326 dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda atau cambuk. (Ol)