Foto: ilustrasi TKI. Sumber Kompas.com
Hendri (25), TKI asal Gampong Padang Kawa, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dikabarkan telah ditangkap oleh Polisi Ipoh, Perak, Malaysia karena diduga telah merusak patung di Kuil Sri Mahamariamman, Lapangan Panorama, Malaysia.
“Kami keluarga sudah mendapat kabar terkait penangkapan Hendri di Malaysia pada Sabtu (17/8/2019). Ada keluarga juga di Malaysia yang menghubungi saya setelah ditangkap karena dituduh merusak patung Kuil Sri Mahamariamman,” kata Paman Hendri, Nyak In, Selasa (20/8/2019).
Nyak In mengatakan, ibu dan abang Hendri kaget dan sedih saat mengetahui Hendri ditangkap. Mereka hanya dapat berdoa agar perbuatan Hendrik itu dapat dimaafkan dan dibebaskan.
“Ibu dan abangnya hanya dapat berdoa agar Hendri dimaafkan dan dibebaskan. Kalaupun diproses hukum berharap diringankan,” katanya.
Setelah mendapat kabar berikut foto dan video yang tersebar di media sosial soal penangkapan Hendri, abang Hendri, Doni (28) langsung mendatangi kantor Kecamatan Tangan-Tangan.
Doni melapor dan mengadu kepada camat terkait masalah hukum yang sedang dihadapi adiknya itu. Harapan keluarga mendapat bantuan hukum dari pemerintah, karena keluarga tidak dapat melakukan sesuatu selain berdoa.
Meurut Nyak In, Hendri merantau ke Malaysia setelah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP), demi mendapat penghasilan untuk membantu ibunya. Sebelum merantau, prilaku Hendri di mata keluarga sangat baik dan penurut.
Hendri sudah tujuh tahun mengadu nasib di Malaysia. Dari anak keluarga miskin, ibunya tidak memiliki penghasilan hanya IRT. Sementara ayahnya saat umur dia tiga tahun meninggal.
“Diduga selama di Malaysia Hendri ada ikut pengajian atau aliran tidak jelas, sehingga melakukan perusakan patung di kuil itu. Kasihan dia di sana mungkin tidak ada yang bimbing,” kata pamannya. (Ol)