Foto: screenshoot TKI yang diperjualbelikan di Singapura diambil dari Straitstimes sumber tribunnews.com
Berita heboh yang mengusik rasa kemanusian kita terhadap TKI di Singapura. Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) mendapati sejumlah tenaga kerja yang diduga berasal dari Indonesia, dijajakan secara online melalui sebuah situs jual beli. Hal itu dikutip Grid.ID dari artikel terbitan Straits Times 14 September 2018.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) sedang menyelidiki kasus-kasus pembantu yang ‘dijual’ di platform ritel online Carousell tersebut.
MOM mengatakan bahwa pihaknya memang mengetahui adakalanya kasus di mana pekerja rumah tangga asing dipasarkan secara tidak tepat pada forum jual beli Carousell. Saat ini MOM sedang menyelidiki kasus-kasus tersebut, dan telah mengatur agar daftar pajangan tenaga kerja itu dihapus.
Dalam daftar yang diunggah oleh akun @maid.recruitment, wajah beberapa pekerja, yang diduga berasal dari Indonesia, diposting. Beberapa profil bahkan menunjukkan bahwa pekerja yang ditawarkan telah ‘terjual’.
Menanggapi pertanyaan dari media, juru bicara Carousell mengatakan bahwa daftar tersebut tidak diperbolehkan di pasar sesuai dengan pedoman komunitasnya.
“Setiap tampilan atau berbagi biodata pribadi seorang individu sangat dilarang, karena ini melanggar pedoman kami,” kata juru bicara Carousell.
Mereka menambahkan bahwa tidak ada penjualan yang ditransaksikan dan penjualan semacam itu akan dihapus dari pasar jika terdeteksi. Pihak Carousell akan membantu pihak berwenang dengan penyelidikannya.
Carousell juga mengatakan bahwa sejak informasi itu beredar, mereka telah menangguhkan akun tersebut dan menghapus daftar.
Juru bicara Carousell mengatakan bahwa ini adalah kasus pertama yang mereka temui dimana pekerja rumah tangga dipasarkan secara online.
Dalam unggahan resminya, Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) mengatakan bahwa pekerja rumah tangga yang diiklankan seperti komoditas (barang) tidak dapat diterima dan merupakan sebuah pelanggaran Undang-Undang Agen Tenaga Kerja.
Jika terbukti bersalah, agen tenaga kerja dapat menghadapi tuntutan dan izinnya ditangguhkan atau dicabut.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengatakan bahwa melakukan aktivitas agen tenaga kerja tanpa lisensi yang sah juga merupakan pelanggaran serius.
Pelanggar dapat didenda hingga $ 80.000 (Rp 861 juta), dipenjara hingga dua tahun, atau keduanya.
Siapa pun yang menggunakan layanan yang disediakan oleh agen tenaga kerja yang tidak berlisensi juga dapat didenda hingga $ 5.000 (Rp 53,8 juta). (Ol)