Foto HDB real estate di Fernvale Lane Singapura dimana serangan tersebut terjadi. Foto diambil dari Google Maps.
Hakim mengecam tindakan pria yang mengganggu pekerja rumah tangga asal Indonesia berusia 24 tahun. Pria berusia 49 tahun dan telah menikah tersebut akhirnya dipenjara selama 11 bulan oleh pengadilan Singapura pada hari Jumat kemarin (20/7) setelah mengaku bersalah menganiaya seorang pembantu Indonesia berusia 24 tahun pada 2 tahun lalu.
Penyerangan seksual tersebut terjadi empat kali dalam 10 hari pertama saat dia baru bekerja pada akhir tahun 2016.
Majikannya bernama Francis Lim Boon Liang mengaku bersalah atas empat tuduhan penyerangan seksual tindakan tidak senonoh antara tanggal 24 November hingga 3 Desember 2016, di sebuah apartemen di Fernvale Lane, ujar laporan media lokal Shin Min Daily News.
Pada saat pertama kali diserang tanggal 24 November, pembantu tersebut tidak segera melaporkan karena dia tidak ingin menimbulkan masalah bagi pasangan yang mempekerjakan dia dan keluarga mereka.
Namun, majikannya menjadi lebih sering melakukan penyerangan seksual terhadapnya berulang kali. Pembantu tersebut menolak pemberian uang, merasa terintimidasi dan tertekan. Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa dia merasa marah, tetapi merasa tidak berdaya dan malu karena penyerangan tersebut. Setelah itu majikan laki-laki terus menganiayanya tiga kali lagi.
Pembela majikan kemudian mengajukan permohonan keringanan karena Lim secara emosional putus asa setelah kehilangan ayahnya pada Februari dan kakak laki-lakinya pada 25 Juni, keduanya meninggal karena sakit.
Hakim mengkritik Lim untuk tindakan penyerangan seksualnya dan mengeksploitasi pembantunya yang lemah. Mengingat dia mengaku bersalah, akhirnya pengadilan hanya menjatuhi hukuman Lim selama 11 bulan penjara.